RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mendorong pembenahan pengelolaan kawasan hutan di wilayahnya agar lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan audiensi antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Sumedang dengan LSM Lidik, yang digelar pada Senin (13/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD. Audiensi tersebut membahas dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan dan ketidakterbukaan dalam pembagian hasil (sharing) oleh Perum Perhutani KPH Sumedang, khususnya di kawasan hutan RPH Jambu.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, S.E., serta dihadiri oleh wakil ketua dan anggota Komisi I dan IV, Kepala Bagian Hukum Setda Sumedang, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pihak Perum Perhutani KPH Sumedang, dan pengurus LSM Lidik Cabang Sumedang.
Dalam pertemuan itu, DPRD dan Pemkab Sumedang menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang dilakukan secara baik dan berkelanjutan agar hutan tetap lestari dan memberikan manfaat ekonomi serta ekologi bagi daerah. Selain itu, DPRD juga meminta agar sistem bagi hasil yang dilakukan Perhutani lebih transparan dan adil untuk masyarakat sekitar kawasan hutan.
DPRD Sumedang memberi waktu 14 hari kepada Perum Perhutani untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan yang disampaikan oleh LSM Lidik. DPRD juga meminta agar diadakan pertemuan lanjutan antara pihak Perhutani dan LSM Lidik guna memperjelas duduk permasalahan yang ada.(Rls)






