Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Pada akhir September lalu, saya menulis tentang MBG dalam konteks pemberdayaan lokal yang telah dimuat di Radar Sumedang, baik versi cetak maupun daring. Kali ini, saya ingin mempertegas kembali dari perspektif rantai pasok bahan baku MBG yang dikelola SPPG, yang dapat menjadi instrumen fiskal berbasis pangan.
Program ini bukan sekadar urusan piring makan anak-anak sekolah, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan pangan dan keberpihakan fiskal terhadap ekonomi lokal. Namun, jika bahan bakunya diambil dari rantai pasok luar daerah, MBG berisiko menjadi sekadar proyek konsumtif, bukan produktif.
Kita tahu, menu MBG di lapangan disesuaikan dengan kebiasaan pangan lokal: nasi, sayuran, telur, ikan, daging ayam, atau bahan olahan sederhana lainnya. Di atas kertas, hal ini tampak ideal. Tetapi pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh bahan baku tersebut tersedia dari sumber daya lokal di setiap daerah pelaksana?
Jika tidak, maka yang akan tumbuh bukanlah ekonomi desa dan petani kecil, melainkan rantai logistik dari luar wilayah. Padahal, di sinilah ruang fiskal daerah seharusnya memainkan peran penting melalui instrumen fiskal berbasis pangan lokal.
Kita sebenarnya bisa belajar dari praktik di sejumlah kabupaten yang telah menerapkan sistem belanja pangan lokal dalam program gizi sekolah atau dapur umum bencana. Mereka mengatur agar bahan pangan didapat dari petani setempat melalui kelompok tani, koperasi, atau bahkan BUMDes. Dengan begitu, setiap rupiah belanja pemerintah berputar di ekonomi lokal, menumbuhkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Dalam konteks ini, instrumen fiskal berbasis pangan lokal bukan sekadar skema teknokratis, melainkan strategi ekonomi rakyat. Pemerintah daerah dapat menetapkan alokasi minimal belanja pangan MBG yang diserap dari produksi lokal, misalnya 60 persen bahan sayur, telur, dan lauk pauk berasal dari petani serta UMKM pangan di wilayah yang sama.
Langkah ini bisa diperkuat melalui regulasi turunan APBD, seperti Peraturan Kepala Daerah tentang Prioritas Belanja Pangan Lokal MBG. Pemerintah pusat pun dapat memberi insentif fiskal kepada daerah yang berhasil mengintegrasikan program MBG dengan penguatan rantai pasok lokal, melalui Dana Insentif Fiskal (DIF) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik pangan lokal.
Selain aspek fiskal, kunci berikutnya adalah membangun ekosistem kelembagaan pangan lokal. Koperasi Desa Merah Putih, kelompok wanita tani, atau UMKM kuliner bisa difungsikan sebagai pengelola rantai pasok MBG. Misalnya, koperasi sekolah atau koperasi desa yang bergerak di sektor pangan menjadi agregator bahan baku: membeli dari petani, menyalurkan ke dapur MBG, dan menerima pembayaran langsung dari pemerintah.
Skema ini tidak hanya efisien secara logistik, tetapi juga menumbuhkan semangat gotong royong dalam ekonomi. Program MBG tidak berhenti di meja makan anak sekolah, tetapi merambat hingga ke dapur ibu-ibu tani, kandang ayam peternak kecil, dan pasar tradisional.
Dengan demikian, MBG dapat menjadi gerbang fiskal baru bagi ekonomi desa. Setiap kebijakan pangan bukan lagi sekadar soal pembelian bahan, tetapi juga tentang menumbuhkan nilai tambah di hulu. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan penyedia MBG bekerja sama dengan pemasok lokal terdaftar, dengan pendampingan teknis untuk menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan.
Namun, pendekatan ini menuntut kapasitas koordinasi antarlembaga yang kuat. Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perindagkop dan UMKM perlu duduk bersama menyusun peta rantai pasok lokal. Bahkan, APBDes bisa diarahkan untuk memperkuat sarana produksi pertanian yang menjadi sumber bahan MBG.
Bayangkan jika setiap desa menyumbang sebagian bahan pangan MBG di wilayahnya, maka secara agregat kita sedang membangun ekonomi gotong royong berbasis pangan lokal. Belanja pemerintah tidak lagi bocor keluar daerah, melainkan berputar di dalam lingkar desa.
Secara makro, inilah bentuk konkret dari desentralisasi fiskal berbasis pangan. Kita tidak sedang berbicara tentang subsidi, tetapi tentang reorientasi belanja publik agar berpihak pada pelaku ekonomi lokal. Setiap rupiah untuk MBG adalah peluang investasi sosial dan ekonomi yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Apakah hal tersebut sebatas teori atau narasi belaka? Tidak. Jika pemerintah pusat serius menjadikan MBG sebagai program nasional lintas tahun, maka perlu disiapkan peta jalan Local Food Fiscal Framework, yakni kerangka fiskal yang memastikan dana MBG menjadi penggerak produksi lokal, bukan sekadar belanja konsumsi.
Sumedang, misalnya, dan banyak kabupaten lain di Jawa Barat dengan basis agraris, memiliki peluang besar untuk membuktikan konsep ini. Dari petani sayur, peternak ikan dan ayam, produsen tahu kuning dan tempe, hingga produsen beras—semuanya bisa menjadi bagian dari rantai nilai MBG. Tinggal kemauan fiskal dan keberpihakan kebijakan yang perlu ditegakkan.
Pada akhirnya, program MBG tidak hanya soal memberi makan anak-anak kita hari ini, tetapi juga tentang memberi kehidupan yang lebih layak bagi petani dan produsen kecil di sekitar mereka. Para petani dan peternak lokal dapat tersenyum gembira, antusias menyambut MBG—bukan dalam kesunyian sebagai penonton di luar gedung SPPG.(*)
*)Warga Sumedang, mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan







