Kemenpora RI Mengimbau Masyarakat Mengibarkan Bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025

oleh
oleh
Erick Thohir

RADARSUMEDANG.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025. Pedoman tersebut bagian dari isi Surat Edaran Menpora RI, Erick Thohir, bernomor 10.21.33 Tahun 2025, ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2025, Tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-97 Tahun 2025.

 

Tercantum dalam program dan kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 meliputi Sosialisasi dan Publikasi. Pertama, menyusun, mencetak, dan mendistribusikan buku pedoman.

 

Kedua, mengimbau kepada instansi pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP Ke-97 tahun 2025 pada 28 Oktober 2025 mendatang di lingkungannya masing-masing.

 

Sedangkan di point ketiga, mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025. Keempat, mengimbau stasiun radio dan televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda.

 

Selanjutnya atau yang kelima mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP Ke-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain. Terakhir adalah mengimbau instansi/lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta dan masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya. (tri/net)

No More Posts Available.

No more pages to load.