RADARSUMEDANG.id – Setelah berhasil menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp 1,68 miliar dari sektor pertambangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mendorong langkah lanjutan berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang.
Langkah tersebut diinisiasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pajak daerah agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama mengatakan, MoU ini penting untuk memastikan setiap potensi pajak, baik dari sektor tambang, perhotelan, maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), dapat masuk secara optimal ke kas daerah.
“Kami sudah mengusulkan agar tahun depan dibuat MoU antara Pemda, DPRD, Kejaksaan, dan pelaku usaha tambang. Tujuannya agar tata kelola pajak lebih tertib dan potensi PAD dari sektor tambang yang nilainya bisa mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah per tahun benar-benar masuk ke kas daerah,” terang Adi.
Adi menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi keberlanjutan program penyelamatan keuangan daerah yang selama ini dilakukan secara non-litigasi oleh bidang Datun.
Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejari Sumedang, Adi berharap program pemulihan keuangan daerah yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan oleh pimpinan berikutnya.
“Saya pikir akan sia-sia jika hanya berhenti sampai pelunasan pajak saja tanpa perbaikan tata kelola. Upaya ini harus diteruskan dan disempurnakan oleh semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, Kejari Sumedang berharap kebocoran PAD dapat dicegah sejak dini, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.(jim)







