RADARSUMEDANG.id, JAKARTA –Menjelang akhir Oktober 2025, ribuan guru di berbagai daerah Indonesia masih memantau laman Info GTK dengan perasaan cemas dan penuh harap. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 yang dijadwalkan cair bulan ini, belum sepenuhnya diterima para penerima hak.
Sebagian guru mengaku belum memperoleh SK Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi dasar pencairan dana. Akibatnya, rencana keuangan banyak keluarga guru terganggu, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pembayaran cicilan, hingga biaya sekolah anak.
Keterlambatan tersebut kembali dipicu oleh validasi dan verifikasi data di tingkat daerah yang belum rampung. Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di kalangan pendidik yang selama ini mengandalkan TPG sebagai bagian dari penghasilan rutin mereka.
Pemerintah Pastikan Dana Aman, Bukan Masalah Anggaran
Pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan memastikan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kendala anggaran. Dana TPG sudah tersedia di kas negara, namun proses penyaluran terkendala sinkronisasi data antara pusat dan daerah.
Kemenkeu menegaskan, tidak ada pemotongan atau pengalihan anggaran. Hambatan yang terjadi murni bersifat teknis, terutama terkait penyesuaian data guru yang mengalami perubahan pangkat, jabatan, atau status kepegawaian.
Untuk mempercepat proses, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar pencairan dapat disalurkan sebelum masuk triwulan keempat dan pencairan THR akhir tahun.
Pencairan Bertahap Mulai 27 Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi, pencairan TPG tahap pertama dijadwalkan dimulai Senin, 27 Oktober 2025. Namun, sistem penyaluran dilakukan bertahap, tergantung kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Tahap pertama akan menyasar guru non-ASN yang telah memiliki SKTP aktif dan datanya dinyatakan valid. Sementara guru yang masih mengalami kendala teknis—seperti kesalahan input gaji pokok atau keterlambatan sinkronisasi—akan diproses pada tahap berikutnya.
Langkah bertahap ini diambil demi menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas dana. Pemerintah menegaskan setiap rupiah tunjangan hanya akan diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi syarat.
Guru Diminta Aktif Cek SKTP dan Data Dapodik
Kemendikbudristek mengimbau guru agar aktif memantau status SKTP melalui laman infogtk.kemdikbud.go.id. Guru dapat masuk menggunakan akun PTK Dapodik untuk memeriksa kelengkapan data secara langsung.
Selain itu, aplikasi SIM PKB juga bisa digunakan untuk memantau perkembangan data sertifikasi dan tunjangan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, guru diminta segera melapor ke operator sekolah atau dinas pendidikan agar dapat diperbaiki secepatnya.
Langkah ini diharapkan mempercepat proses verifikasi dan mengurangi antrean data yang masih tertahan di pusat.
Suara dari Lapangan: Antara Harapan dan Kelelahan
Di berbagai forum dan media sosial, banyak guru menyuarakan rasa kecewa karena pencairan kembali molor. Sebagian merasa lelah menunggu tanpa kejelasan, sementara yang lain tetap optimistis hak mereka akan segera diterima.
Bagi guru honorer, keterlambatan TPG bukan hanya soal administrasi—tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup keluarga dan semangat mengajar di lapangan.
Sejumlah dinas pendidikan bahkan mulai membuka layanan aduan khusus untuk menampung laporan guru yang datanya tertunda, sebagai upaya menjaga transparansi dan membangun kembali kepercayaan publik.
Harapan untuk Sistem yang Lebih Responsif
Kisah TPG Triwulan 3 tahun 2025 kembali memperlihatkan kompleksitas birokrasi pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya menegakkan ketelitian data; di sisi lain, para guru terus dihadapkan pada proses yang berulang dan melelahkan.
Para pendidik berharap, ke depan mekanisme pencairan TPG dapat dilakukan dengan sistem yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi, agar hak mereka tidak lagi tergantung pada hambatan teknis semata.
Karena di balik setiap data di Dapodik, ada wajah-wajah guru yang tetap mengajar dengan setia—meski hak mereka belum sepenuhnya sampai di tangan.(Net)






