Sebanyak 5.410 PPPK Paruh Waktu Sumedang Siap Terima SK, Pembagian Dijadwalkan Desember 2025

oleh
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG –Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini memasuki tahap akhir.

Dari total pemberkasan awal sebanyak 5.450 orang, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 5.410 orang setelah dilakukan verifikasi dan validasi. Pengurangan ini terjadi karena ada peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, serta tidak lagi aktif berdasarkan keterangan dari masing-masing SKPD.

“Untuk pertimbangan teknis NIP sudah selesai semua, totalnya 5.410 orang. Sekarang tinggal SK-nya saja. Nanti ada petikan yang ditandatangani oleh saya, sementara SK utamanya akan ditandatangani oleh Bupati,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang Ate Hadan saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Ate menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan besaran upah bagi PPPK paruh waktu yang sedang dikoordinasikan bersama Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Karena PPPK paruh waktu ini sistemnya menerima upah sesuai kemampuan fiskal daerah, jadi besarannya masih dibahas bersama BKAD dan TPAD. Setelah angka final ditetapkan, nilai tersebut akan dicantumkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” terangnya.

Ia menambahk an, setelah pembahasan anggaran rampung dan nilai upah disepakati, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada setiap SKPD terkait.

“Untuk penganggaran tahun 2026 sedang dibahas. Setelah fix, nanti diserahkan ke masing-masing dinas untuk dimasukkan dalam DPA SKPD. Begitu angka upahnya sudah siap, SK akan langsung dibagikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ate memastikan pembagian SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan paling lambat Desember 2025. Dengan demikian, pada awal tahun 2026 para pegawai sudah dapat menerima upah sesuai perjanjian kerja masing-masing.

“Insya Allah bulan depan SK sudah bisa dibagikan. Kalau pun ada kendala teknis, paling lambat Desember sudah selesai. Awal 2026 mereka sudah menerima upah,” tandasnya.

Ate berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu ini dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta mempercepat pelaksanaan program kerja pemerintah daerah Kabupaten Sumedang.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.