RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Camat Jatinangor, Herman Suwandi, menyatakan menghormati seluruh proses penyelidikan dan rehabilitasi terhadap oknum Kepala Desa di wilayah Jatinangor berinisial SW yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sebagai pimpinan kewilayahan, Herman memastikan saat ini SW telah berstatus nonaktif. Oleh karena itu, pihak kecamatan akan segera memproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kami masih menunggu kepastian berapa lama yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Itu menjadi dasar untuk menentukan kekosongan jabatan di desa. Namun karena yang bersangkutan sudah direhabilitasi, maka statusnya dipastikan nonaktif,” ujar Herman kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Herman menjelaskan, penunjukan Plt Kepala Desa harus diawali dengan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah itu, usulan diteruskan ke tingkat kecamatan dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Jika sudah ada keterangan resmi bahwa kepala desa menjalani rehabilitasi sehingga berhalangan tetap menjalankan pemerintahan, BPD mengusulkan ke kecamatan. Kami kemudian mengajukan ke Pemda Sumedang untuk penunjukan Plt Kepala Desa,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat agar menjauhi narkoba. Menurutnya, narkotika telah merusak karier, masa depan, dan kehidupan banyak orang.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Narkoba, apa pun jenisnya, sangat berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan,” tuturnya.
Herman tak menampik rasa prihatin atas perbuatan oknum kepala desa tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang kepala desa adalah figur publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Dalam menjalankan pemerintahan, harus didukung kapasitas, kapabilitas, dan perilaku yang baik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan seorang oknum kepala desa di Jatinangor yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan SW diamankan setelah kedapatan mengonsumsi sabu di Kantor Desa Cintamulya.
“SW merupakan salah satu oknum kepala desa di Jatinangor. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025), didampingi Kasat Narkoba IPTU Dadang Sutisna.
Hasil tes urine menunjukkan SW positif narkoba. Dari pemeriksaan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F dan diterima secara cuma-cuma.
“Dari hasil pendalaman, SW mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2012, namun kembali aktif beberapa bulan terakhir,” ungkap Sandityo.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, SW dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi dasar hukum penjatuhan rehabilitasi bagi pengguna dengan jumlah terbatas.
SW dinyatakan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar maupun bandar narkotika. (jim)







