RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis zero waste. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama PT Makmur Radhika yang membahas konsep Waste to Wealth, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Lantai 2 Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Audiensi dipimpin Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumedang, Yaman. Dari pihak PT Makmur Radhika hadir Marketing Eksekutif Fatih Tigo Radityo bersama Budiono dan tim teknis perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Fajar menekankan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang telah memasuki tahap yang membutuhkan keseriusan lebih tinggi serta dukungan dari berbagai pihak.
Ia mengungkapkan, saat ini volume sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai sekitar 120 ton per hari. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat seiring dengan pelaksanaan penuh program Makan Bergizi Gratis (SPPG) di seluruh wilayah.
“Sumedang sudah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke controlled landfill. Ke depan, target kita adalah sanitary landfill yang lebih modern. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Makmur Radhika, sangat kami apresiasi,” ujar Fajar.
Fajar juga menyoroti sejumlah tantangan di lapangan, khususnya masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. Selain itu, masih ditemukan kebiasaan membuang sampah ke sungai, sehingga diperlukan edukasi berkelanjutan serta perbaikan sistem pengelolaan secara menyeluruh.
“Di beberapa kecamatan, pelayanan pengelolaan sampah juga belum optimal. Salah satunya Jatinangor yang setiap hari menghasilkan sekitar 20 hingga 30 ton sampah,” ungkapnya.
Sementara itu, Marketing Eksekutif PT Makmur Radhika, Fatih Tigo Radityo, memaparkan teknologi pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi pengelolaan residu sampah.
Menurutnya, teknologi RDF memungkinkan sampah residu diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang dapat dimanfaatkan oleh pabrik semen maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Proses RDF ini tidak menggunakan metode pembakaran dan telah sesuai dengan standar serta regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Fatih.
Ia menambahkan, teknologi tersebut telah diterapkan di lebih dari 15 kabupaten/kota di Indonesia dan memiliki sejumlah keunggulan, seperti sistem pemilahan otomatis, efisiensi biaya operasional, kapasitas pengolahan yang fleksibel, dampak lingkungan yang signifikan, serta pemanfaatan komponen berbasis produk lokal. (jim)





