Pemkab Sumedang Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Anggarkan Rp53,5 Miliar

oleh
Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat antre menunggu panggilan untuk mendapatkan SK Bupati pengangkatan di PPS, beberapa waktu lalu.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG KOTA – Menjelang pergantian tahun 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mulai menata sistem kepegawaian melalui pengangkatan 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah transisi penataan aparatur sekaligus upaya memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 2.493 orang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan. Sementara sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, serta unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah dan puskesmas.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan, persoalan pembiayaan upah masih menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda Sumedang. Pasalnya, penggajian PPPK paruh waktu sepenuhnya bersumber dari APBD dan masuk dalam komponen belanja pegawai dengan nilai yang tidak kecil.

Untuk membiayai kebijakan tersebut, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembayaran honorarium sekaligus menjamin perlindungan sosial PPPK paruh waktu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Bupati Dony menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penataan pegawai non-ASN, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit harus sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK paruh waktu diberikan upah minimal sama dengan penghasilan sebelumnya,” kata Dony dalam keterangan pers, Minggu (28/12/2025).

Ia mengakui kebijakan ini berdampak signifikan terhadap keuangan daerah. Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai lebih dari 5.400 orang, kebutuhan anggaran yang bersifat biaya tetap (fixed cost) menjadi cukup besar.

“Di Sumedang, kebutuhannya lebih dari Rp53 miliar. Ini tentu bukan beban ringan bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus dijalani, karena PPPK paruh waktu juga berkontribusi penuh dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.

Khusus di sektor pendidikan, kebijakan PPPK paruh waktu membawa dinamika tersendiri. Sebelum adanya pengangkatan, honorarium guru non-ASN yang bersumber dari APBD hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan kepada 1.380 guru yang tercantum dalam SK Bupati.

Karena jumlah guru non-ASN di lapangan jauh lebih banyak, honor tersebut kemudian dibagi kembali atas inisiatif para guru, sehingga nominal yang diterima sangat bervariasi, mulai dari Rp55 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Dengan kebijakan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan yang menerima honor meningkat menjadi 2.493 orang. Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumedang dan melibatkan perwakilan guru, disepakati adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dari sebelumnya Rp55 ribu atau Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan.

Dalam kebijakan tersebut, Pemda Sumedang juga menjamin perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM bagi para guru PPPK paruh waktu.

“Kami berkomitmen melakukan evaluasi dan penyesuaian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat. Aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu kami pahami, dan evaluasi akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah,” ucap Dony.

Namun di tengah proses tersebut, muncul tantangan baru menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu. Menanggapi hal itu, Dony menyatakan kebijakan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat.

Bupati Dony juga mengapresiasi dedikasi para PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi kebijakan ini secara objektif dan proporsional demi keberlanjutan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” tegasnya.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini mendapat respons positif dari para pegawai. Tresna, salah seorang guru PPPK paruh waktu yang mewakili rekan-rekannya, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sumedang karena pengangkatan tersebut memberikan kejelasan status setelah bertahun-tahun mengabdi.

“Alhamdulillah, sekarang status kami jelas sebagai ASN PPPK paruh waktu. Soal kesejahteraan, kami yakin Pemda sudah memikirkannya. Untuk saat ini kami sangat bersyukur,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Asep, perwakilan PPPK paruh waktu dari tenaga teknis di salah satu SKPD. Ia menilai pengangkatan ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pegawai non-ASN dalam pelayanan publik.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Sumedang. Dengan pengangkatan ini, keberadaan kami menjadi jelas dan diakui. Kami percaya pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.