Mengaku Jadi Polisi, Dua Pelaku Begal Ojol di Jatinangor Dibekuk

oleh
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat memberikan keterangan pers belum lama ini

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus pesanan ojek online yang terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dua pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota kepolisian berhasil diamankan aparat Polres Sumedang.

Peristiwa tersebut menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial GPS (27). Kejadian berlangsung pada Rabu (7/1) sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan, awalnya korban menerima orderan pengantaran barang dari wilayah Jalan Caringin, Kota Bandung, dengan tujuan Jatinangor. Setelah tiba di lokasi, korban bertemu pelaku yang kemudian membuka paket di hadapan korban.

“Isi paket hanya tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak. Namun tiba-tiba pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban,” ujar Awang, Senin (12/1).

Pelaku lalu mengaku sebagai anggota Polres Sumedang dan menunjukkan surat tugas palsu. Korban bahkan dituduh sebagai penadah narkoba dan diancam akan dipenjara selama 15 tahun.

Saat korban berusaha menghubungi keluarganya, pelaku justru merampas ponsel korban sambil menodongkan benda menyerupai senjata api. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke area kebun sambil berteriak meminta pertolongan.

“Pelaku sempat mengejar korban sambil berteriak maling untuk mengelabui warga sekitar,” kata Awang.

Korban akhirnya berhasil bersembunyi di rumah warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran warga, korban kemudian melapor ke Polsek Jatinangor.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial NS (20) dan N (28), keduanya warga Kecamatan Jatinangor. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah pistol korek, satu unit ponsel, serta satu buah kunci kontak.

“Kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Awang. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.