Warga Cimarias dan Cinanggerang Geruduk DPRD Sumedang, Tolak Perpanjangan HGU PT Subur Setiadi

oleh
Warga dari dua desa yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026).

RADARSUMEDANG.id, Pamulihan – Warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang untuk menuntut kejelasan status hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola PT Subur Setiadi.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang itu meminta agar PT Subur Setiadi angkat kaki dari wilayah Cimarias dan Cinanggerang. Mereka menilai lahan tersebut merupakan tanah negara yang semestinya dapat dikelola langsung oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Aksi warga tersebut diterima melalui audiensi bersama pimpinan DPRD Sumedang, pimpinan Komisi I DPRD, Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan, Kantor ATR/BPN, serta unsur Pemerintah Daerah. Dalam audiensi yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, perwakilan warga menyampaikan aspirasi secara bergantian dengan penuh emosi.

Salah seorang perwakilan warga, Wahyudin, menyebut selama puluhan tahun keberadaan PT Subur Setiadi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di dua desa tersebut. Terlebih, masa kontrak pengelolaan lahan disebut telah berakhir pada Desember 2023.

“Kalau tidak diperpanjang, kami minta lahan itu dikelola oleh warga. Soal jalan di perkebunan itu sudah ada sebelum PT masuk. Jangankan membangun atau memberikan CSR, kebersihan saja dari jalan raya sampai ke kebun itu warga yang mengurus,” kata Wahyudin.

Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan warga. Saat musim hujan, warga kerap menghadapi bencana alam, sementara di musim kemarau rawan kebakaran. Selain itu, lahan yang dinilai terbengkalai menjadi habitat babi hutan yang kerap merusak tanaman warga.

“Intinya kami mohon keadilan. Kami tidak pernah diajak bicara secara baik-baik oleh pihak PT. Yang ada justru intimidasi. Karena itu kami menolak perpanjangan hak atas tanah ini karena tidak ada solusi yang adil,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat. Ia meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, serta BPN agar tidak mengakomodasi niat PT Subur Setiadi untuk kembali memperpanjang hak atas tanah tersebut.

Menurut Mamat, sekitar 80 persen wilayah Desa Cimarias atau hampir 460 hektare dikuasai PT Subur Setiadi, dengan luas lahan yang dikelola sekitar 370 hektare. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan desa.

“Kami sudah capek terus-terusan dikerjain. Warga saya sudah beberapa kali hampir terpancing karena informasi yang tidak benar. Kasihan aparat keamanan harus turun terus untuk mengamankan situasi,” ungkapnya.

Mamat menegaskan dirinya tidak merelakan sejengkal pun tanah kembali dikuasai PT Subur Setiadi. Ia mencontohkan pembangunan Posyandu senilai Rp60 juta yang sudah selesai dibangun, namun akhirnya harus dibongkar kembali karena persoalan lahan.

Ia juga meminta BPN agar tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban di dua desa tersebut.

“Kalau kontraknya sudah habis Desember 2023, jangan diperpanjang lagi. Faktanya sampai sekarang masih ada aktivitas. Longsor sedikit saja warga yang harus kerja bakti,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga Desa Cimarias dan Cinanggerang, khususnya terkait sengketa hak atas tanah dengan PT Subur Setiadi.

Pria yang akrab disapa Askur itu mengakui proses mediasi berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antar pihak. Namun setelah sekitar dua jam audiensi, DPRD bersama pihak terkait berhasil merumuskan sejumlah kesimpulan sebagai langkah lanjutan.

“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak, tapi setidaknya sudah membuka ruang agar persoalan yang selama ini mandek bisa kembali berjalan,” ujar Askur.

Ia menjelaskan, poin pertama menyangkut Bank Tanah, di mana PT Subur Setiadi disebut telah menyiapkan lahan sebesar 20 persen. Namun lahan tersebut berada di Desa Mekarahayu dan Margalaksana, sehingga sulit dijangkau dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga Cimarias dan Cinanggerang.

“Karena itu rapat menyepakati perlunya duduk bersama dengan pihak Bank Tanah untuk mencari solusi yang tepat,” katanya.

Poin kedua berkaitan dengan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di lingkungan Pemerintah Daerah. DPRD mendorong agar GTRA Sumedang memberikan prioritas penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat.

“Pandangan masyarakat menyebut tanah itu tanah negara, sementara BPN menyatakan prosesnya masih menggantung atas pengajuan hak dari PT. Ini yang harus segera dituntaskan,” imbuh Askur.

Poin ketiga, lanjutnya, merujuk pada kajian Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan adanya mediasi resmi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat sebagai bagian dari proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga kini, mediasi tersebut belum terlaksana.

“Kami sepakat mediasi harus segera dilakukan. Tidak perlu menunggu lagi. Buat opsi yang bisa mengakomodasi semua pihak. Terakhir, semua sepakat menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengimbau masyarakat agar tetap menjaga status quo sambil menunggu kejelasan hukum atas status lahan tersebut.

“Dari perspektif PT, lahan masih dalam proses. Sementara masyarakat memandang lahan itu sebagai sumber penghidupan. Kami mengimbau semua pihak menurunkan ego dan tidak saling merugikan sampai status tanah dan peruntukannya jelas,” kata Sandityo. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.