RADARSUMEDANG.id, Pamulihan – Warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, kemarin. Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan status hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola PT Subur Setiadi.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang itu mendesak agar PT Subur Setiadi angkat kaki dari wilayah Cimarias dan Cinanggerang. Mereka menilai tanah eks HGU tersebut merupakan tanah negara yang seharusnya dapat dikelola langsung oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan.
Aksi tersebut berujung pada audiensi yang diterima pimpinan DPRD Sumedang, pimpinan Komisi I DPRD, Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan, Kantor ATR/BPN, serta unsur Pemerintah Daerah. Dalam audiensi yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD itu, perwakilan warga menyampaikan aspirasi secara bergantian dengan suasana yang cukup emosional.
Salah seorang perwakilan warga, Wahyudin, mengatakan masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka garap. Ia menegaskan, warga hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum agar lahan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga Desa Cimarias dan Cinanggerang, khususnya terkait sengketa hak atas tanah dengan PT Subur Setiadi.
Pria yang akrab disapa Askur itu mengungkapkan, proses audiensi berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antar pihak. Namun setelah sekitar dua jam pembahasan, DPRD bersama unsur terkait berhasil merumuskan sejumlah kesimpulan sebagai langkah lanjutan.
“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak. Namun setidaknya sudah membuka ruang agar persoalan yang selama ini mandek bisa kembali berjalan,” ujar Askur.
Ia menjelaskan, poin pertama yang dibahas berkaitan dengan Bank Tanah. PT Subur Setiadi disebut telah menyediakan lahan sebesar 20 persen, namun lokasinya tersebar di Desa Mekarahayu dan Desa Margalaksana. Kondisi itu dinilai menyulitkan karena tidak dapat diakses dan dimanfaatkan oleh warga Cimarias dan Cinanggerang. Karena itu, rapat menyepakati perlunya pertemuan lanjutan dengan pihak Bank Tanah untuk mencari solusi yang tepat.
Poin kedua menyangkut peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di lingkungan Pemerintah Daerah. DPRD mendorong agar GTRA Sumedang memberikan prioritas penyelesaian sengketa hak atas tanah yang melibatkan masyarakat agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Pandangan masyarakat menyebut tanah itu merupakan tanah negara, sementara BPN menyatakan prosesnya masih menggantung atas usulan pengajuan hak dari PT Subur Setiadi. Ini yang harus segera dituntaskan,” katanya.
Poin ketiga, lanjut Askur, terkait kajian Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan adanya mediasi resmi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat sebagai bagian dari proses pemenuhan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga kini, mediasi resmi tersebut belum terlaksana.
“Karena itu kami sepakat untuk segera dilakukan mediasi. Tidak perlu menunggu lagi, buat opsi yang bisa mengakomodasi semua pihak,” tegasnya.
Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir dalam audiensi sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu proses penyelesaian lebih lanjut atas sengketa tanah tersebut. (tha)





