RADARSUMEDANG.id —Banyak masyarakat masih mengira PNS hanya menerima gaji sebanyak 12 kali dalam setahun, sama seperti sistem penggajian bulanan pada umumnya.
Padahal, jika dihitung secara keseluruhan, jumlah penerimaan gaji dan tunjangan PNS dalam satu tahun bisa mencapai hingga 14 kali.
Hal ini terjadi karena selain gaji bulanan rutin.
Di mana PNS juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 dan THR yang diberikan sesuai mekanisme dan aturan pemerintah.
Gaji Bulanan PNS Dibayarkan 12 Kali Setahun
Secara umum, PNS menerima gaji pokok setiap bulan. Artinya, dalam satu tahun terdapat 12 kali pembayaran gaji bulanan.
Gaji bulanan ini terdiri dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Pembayaran gaji bulanan dilakukan secara rutin setiap awal bulan dan menjadi penghasilan utama PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tambahan Gaji ke-13 di Luar Gaji Bulanan
Selain gaji bulanan, PNS juga berhak menerima gaji ke-13 yang dibayarkan satu kali dalam setahun.
Gaji ke-13 bukan gaji tambahan bulanan, melainkan bonus tahunan yang diberikan di luar 12 kali gaji rutin.
Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Tujuannya adalah membantu PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar.
Besaran gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
THR atau Gaji ke-14 Jelang Hari Raya
Komponen lain yang membuat jumlah penerimaan PNS bertambah adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan satu kali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan.
THR sering disebut sebagai gaji ke-14, karena dibayarkan di luar gaji bulanan dan gaji ke-13.
Pencairan THR biasanya dilakukan beberapa minggu sebelum hari raya agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hari besar keagamaan.
THR PNS mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Total Penerimaan Gaji PNS dalam Setahun
Jika seluruh komponen tersebut digabungkan, maka skema penerimaan PNS dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
– 12 kali gaji bulanan rutin
– 1 kali gaji ke-13
– 1 kali THR
Dengan demikian, total penerimaan gaji dan tunjangan PNS dalam satu tahun bisa mencapai 14 kali pembayaran.
Namun perlu dicatat, pencairan gaji ke-13 dan THR tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran negara.
Tidak Semua PNS Otomatis Menerima Tambahan
Meski demikian, tidak semua PNS otomatis menerima gaji ke-13 dan THR secara penuh.
Ada beberapa kondisi yang dapat memengaruhi pencairan, seperti status kepegawaian, sanksi disiplin, atau cuti di luar tanggungan negara.
Oleh karena itu, PNS diwajibkan menjaga status administrasi dan kedisiplinan.
Tentunya agar seluruh hak penghasilan dapat diterima sesuai ketentuan.Kenapa Sistem Ini Diberlakukan?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara.Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu PNS menghadapi kebutuhan khusus.
Seperti biaya pendidikan dan kebutuhan hari raya, tanpa mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.
Pemahaman mengenai mekanisme ini penting agar PNS dan masyarakat mengetahui hak serta sistem penggajian aparatur sipil negara secara utuh.(net)






