RADARSUMEDANG.id – Februari 2026 menjadi bulan yang cukup dinanti para guru di berbagai daerah.
Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026, pemerintah dan pemerintah daerah menyiapkan sejumlah pembayaran tambahan yang mulai dicairkan sejak awal bulan, tepatnya Senin, 2 Februari 2026.
Tambahan penghasilan ini menyasar guru dengan status PNS, PPPK, maupun guru non-ASN, meski mekanisme dan waktu pencairannya tetap menyesuaikan kewenangan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat telah menetapkan kerangka regulasi, sementara eksekusinya berada di tangan pemerintah daerah melalui APBD.
Salah satu tunjangan yang mulai bergerak pencairannya pada Februari 2026 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Sejumlah daerah yang hingga akhir Januari belum menyalurkan hak tersebut kini mulai melakukan proses pembayaran.
Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah tengah mengejar penyelesaian kewajiban sebelum memasuki tahapan pencairan THR tahun 2026 yang dijadwalkan mulai Maret.
Di beberapa wilayah, proses pencairan THR dan gaji ke-13 hanya tinggal menunggu terbitnya peraturan kepala daerah.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada kendala teknis dalam pembayaran, karena dana dukungan dari pemerintah pusat telah disalurkan sebelumnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Setelah dianggarkan dalam APBD, dana tersebut dapat langsung dibayarkan ke rekening guru penerima.
Kementerian Keuangan sendiri telah menetapkan batas akhir pelaporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, secara regulasi pembayaran masih sah dilakukan sepanjang semester pertama 2026.
Namun, waktu pencairan sepenuhnya bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Selain THR dan gaji ke-13, gaji rutin bulan Februari juga mulai dicairkan sejak 2 Februari 2026.
Seperti bulan-bulan sebelumnya, pembayaran gaji menjadi hak dasar yang diterima guru PNS dan PPPK, sementara guru non-ASN menyesuaikan kebijakan daerah dan satuan pendidikan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, TPG Januari 2026 juga mulai masuk ke rekening guru yang telah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru yang SKTP-nya terbit pada rentang akhir Januari dijadwalkan menerima TPG mulai awal Februari.
Pencairan ini menjadi lanjutan dari kebijakan penyaluran TPG secara bulanan yang mulai diterapkan pada 2026.
Adapun untuk TPG Februari 2026, pemerintah kembali menegaskan pentingnya pemutakhiran data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menekankan bahwa validitas data menjadi kunci utama kelancaran penyaluran tunjangan.
Seluruh proses penarikan, verifikasi, hingga rekomendasi pembayaran TPG mengacu pada data yang tercatat dalam sistem tersebut.(net)







