RADARSUMEDANG.id – Skandal besar kembali mengguncang tubuh Bea Cukai setelah KPK membongkar keberadaan sebuah safe house yang digunakan untuk menyimpan uang tunai dan emas bernilai fantastis.
Dari lokasi rahasia itu, penyidik menemukan tumpukan uang berbagai mata uang hingga logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
Penemuan safe house ini memperlihatkan betapa terstruktur dan rapinya aliran dana suap terkait pengurusan importasi barang yang melibatkan oknum Bea Cukai dan pihak swasta.
Di lokasi tersebut tim penyidik menemukan uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen, serta jam tangan mewah.
Bukan hanya itu aja sejumlah amplop berisi uang juga ditemukan, yang diduga telah disiapkan untuk dibagikan kepada oknum lain.
KPK menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar hasil dari operasi mendadak.
Melainkan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap praktik suap yang diduga dilakukan secara sistematis.
Dalam konferensi pers Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkembangan kasus yang kini menetapkan enam tersangka.
“KPK menetapkan enam orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti pidana korupsi,” ujarnya dalam jumpa pers dikutip Pokoksatu.id dari Jawapos 5/2/2026.
Ia menegaskan bahwa nilai barang bukti yang disita menggambarkan besarnya skema suap yang telah berlangsung.
“Diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” ungkap Asep.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Mereka diduga bekerja sama untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor agar dapat lolos dari pemeriksaan ketat.
Praktek tersebut memberikan keuntungan besar bagi pihak swasta yang menggunakan jasa mereka.
Sementara itu KPK masih terus menelusuri aliran dana, termasuk peran safe house sebagai pusat distribusi uang.(net)






