RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pasca mencuatnya polemik pemotongan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk jabatan guru di Kabupaten Sumedang dalam dua hari terakhir, Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jumat (6/2/2026).
Pengawasan tersebut dikemas dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi III DPRD Sumedang dan digelar langsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Rapat diikuti Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, Sekretaris Dinas, serta jajaran terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumedang dari Fraksi PKS, Nana Suryana, PDHR, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan pemberian honorarium PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi guru dan tenaga teknis kependidikan, berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah sesuai regulasi dan tidak merugikan guru sebagai penerima manfaat. Karena itu, kami meminta penjelasan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan dari Dinas Pendidikan,” ujar Nana kepada wartawan.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Sumedang akan terus mengawal kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kesejahteraan bagi guru serta tenaga teknis kependidikan.
Nana juga mengaku prihatin dengan kondisi yang dihadapi para guru. Menurutnya, beban kerja guru di sekolah sangat besar, sementara penghasilan yang diterima kerap tidak sebanding.
“Walaupun sebagian besar guru sudah bersertifikasi, kami berharap polemik ini bisa segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.402 PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sumedang.
Eka menuturkan, pemberian upah bagi guru PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan klasifikasi tertentu dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangannya.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberikan upah kepada 536 guru sebesar Rp55.000 per bulan,” jelas Eka.
Ia menambahkan, besaran upah tersebut merupakan kesepakatan yang telah disetujui para guru sebelum berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu dan menjadi syarat administratif agar guru dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
“Upah dari APBD ini menjadi persyaratan agar guru bisa memperoleh Tunjangan Profesi Guru,” imbuhnya.
Selain itu, Eka menyebutkan bahwa upah yang diterima guru tidak sepenuhnya utuh karena adanya kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Dari total iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp157.994,24, sebesar Rp39.498,56 dibayarkan oleh guru, sedangkan Rp118.495,68 ditanggung oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (jim)







