RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan perubahan pola peredaran minuman beralkohol ilegal yang kini dilakukan secara lebih tertutup dan berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat. Praktik perubahan pola peredaran terungkap setelah petugas menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin yang kembali marak di beberapa wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan pelaku tidak lagi mengandalkan kios tetap sebagaimana sebelumnya. Setelah sejumlah tempat usaha ditutup oleh petugas, penjualan kini beralih menggunakan metode transaksi bergerak, salah satunya dengan memanfaatkan tas sebagai media distribusi agar tidak mudah dikenali.
Bambang mengungkapkan transaksi dilakukan secara berpindah-pindah dan tanpa lokasi permanen. Cara ini membuat proses pengawasan menjadi lebih kompleks karena aktivitas penjualan berlangsung secara cepat dan tertutup.
“Modusnya semakin beragam. Ada yang tidak lagi menggunakan kios karena sudah ditutup, tetapi tetap berjualan secara sembunyi-sembunyi. Transaksi dilakukan secara mobile sehingga cukup menyulitkan petugas di lapangan,” ujar Bambang, Kamis (26/2/2026).
Bambang menjelaskan perubahan pola peredaran merupakan dampak dari penertiban yang sebelumnya dilakukan pemerintah. Meski sejumlah titik penjualan berhasil dihentikan, sebagian oknum tetap mencari celah dengan strategi baru agar aktivitasnya tidak terdeteksi aparat.
Menanggapi kondisi itu, Bambang memperkuat langkah pengawasan melalui sistem deteksi dini. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti, termasuk dengan menerjunkan personel intelijen untuk melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran minol ilegal.
Pemetaan lapangan dilakukan untuk identifikasi titik distribusi, jaringan pelaku, serta pola transaksi sebelum operasi penindakan digelar.
“Strategi ini dinilai penting agar tindakan hukum yang diambil memiliki dasar data yang kuat dan tepat sasaran,” ucap Bambang.
Bambang menegaskan seluruh upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan telah mengacu pada regulasi yang berlaku di Kota Bandung. Kebijakan juga sejalan dengan surat edaran Wali Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, pengawasan minol bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Selain operasi penindakan, Satpol PP juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan aparat kewilayahan.
“Edukasi dilakukan agar warga memahami dampak sosial peredaran minuman keras ilegal sekaligus mampu mengenali indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Bambang.
Bambang mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan minol tanpa izin. Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi faktor utama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan dukungan warga, pengawasan bisa lebih cepat dan potensi gangguan ketertiban dapat dicegah sejak awal,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan Pemerintah Kota Bandung akan terus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum kegiatan masyarakat yang berpotensi meningkatkan permintaan minuman beralkohol.(dsn)





