Pemkot Bandung Gulirkan Insentif PBB 2026, Denda Tunggakan Dihapus dan Diskon Pembayaran Dipercepat

oleh
Ilustrasi. Warga saat melakukan pembayaran PBB. (Dok. Radar Bandung)

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebagai strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah. Melalui kebijakan insentif pajak, warga yang memiliki tunggakan pajak hingga Desember 2025 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.

Kebijakan digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung sebagai respons terhadap dinamika ekonomi masyarakat sekaligus upaya percepatan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Program insentif dinilai menjadi langkah konkret pemerintah dalam membantu meringankan beban wajib pajak tanpa mengabaikan target pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (Kabid PAD II) Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menjelaskan program insentif tidak diberikan setiap tahun karena bergantung pada kondisi ekonomi daerah. Pemerintah perlu hadir memberikan stimulus ketika situasi ekonomi membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang lebih adaptif.

“Program seperti ini sifatnya situasional. Pemerintah harus hadir membantu masyarakat, terutama dalam menjaga daya bayar warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Andri, Senin (2/3/2026).

Selain penghapusan denda administrasi, Pemkot Bandung juga memberikan tambahan potongan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal hingga Juni 2026. Diskon berlaku otomatis melalui sistem pembayaran digital tanpa perlu pengajuan permohonan.

Mekanisme diskon telah terintegrasi secara sistem sehingga masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui bank. Sistem akan langsung mengurangi nilai tagihan sesuai kebijakan insentif yang berlaku.

“Diskon 10 persen berlaku otomatis. Wajib pajak cukup bayar melalui bank, sistem langsung menghitung pengurangannya,” ucapnya.

Program insentif PBB tahun 2026 juga mencakup objek pajak bangunan heritage, cagar budaya, hingga aset milik TNI dan Polri. Kebijakan diharapkan mampu memperluas basis kepatuhan sekaligus mengurangi akumulasi tunggakan pajak lama yang masih tercatat dalam administrasi daerah.

Andri menyebutkan data Bapenda mencatat, potensi piutang PBB Kota Bandung sejak 1995 mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Melalui program insentif, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian piutang historis. Pelaksanaan program serupa tahun sebelumnya, koreksi piutang berhasil mencapai Rp237 miliar.

Andri optimistis kebijakan insentif akan berdampak langsung terhadap peningkatan realisasi penerimaan pajak tahun 2026. Tahun sebelumnya, target penerimaan PBB ditetapkan Rp600 miliar dengan capaian realisasi sekitar 91 persen. Target yang sama kembali dipasang pada 2026 sebagai indikator stabilitas penerimaan pajak daerah.

Di sisi lain, Andri mengungkapkan Bapenda Kota Bandung telah menyiapkan distribusi administrasi perpajakan lebih awal. Sebanyak 500 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2026 telah selesai dicetak secara massal 27 Februari lalu dan kini sedang didistribusikan ke wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Andri pun menjelaskan masyarakat yang belum menerima SPPT secara fisik, pemerintah menyediakan layanan akses digital melalui laman SIPP maupun aplikasi Teman PBB. Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk melihat tagihan sekaligus melakukan pembayaran.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Digitalisasi layanan perpajakan ini mampu mempermudah akses masyarakat sekaligus mempercepat proses penerimaan pajak daerah.

“Seluruh layanan sudah berbasis sistem digital. Masyarakat cukup memasukkan nomor objek pajak dan melakukan pembayaran melalui bank,” ujar Andri.

Andri menambahkan program insentif PBB 2026 merupakan bagian strategi Pemkot Bandung menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, kemudahan administrasi perpajakan, dan penguatan fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi perkotaan.(dsn)

No More Posts Available.

No more pages to load.