RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kini belum dapat memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut kebijakan masih berada dalam tahap kajian karena belum memiliki landasan regulasi yang jelas di tingkat nasional.
Farhan menegaskan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang telah memiliki dasar hukum pasti terkait pemberian THR, posisi PPPK paruh waktu masih berada dalam ruang kebijakan pemerintah daerah. Kondisi yang membuat Pemkot Bandung harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
Farhan mengungkapkan hingga saat ini aturan pemerintah pusat belum secara eksplisit mengatur hak THR bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas serta dampak anggaran.
Farhan mengakui aspirasi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu terus muncul seiring meningkatnya jumlah pegawai dengan skema kerja paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, keputusan tetap harus melalui proses pengkajian menyeluruh.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf belum bisa menjanjikan karena aturannya belum ada. Ini masih menjadi kebijakan yang sedang dikaji,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, sebelum mengambil langkah final, Pemkot Bandung akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Farhan menilai koordinasi lintas pemerintahan penting dilakukan untuk menghindari potensi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Pemkot Bandung tidak ingin kebijakan kesejahteraan pegawai justru menimbulkan konsekuensi anggaran yang tidak terukur.
Selain itu, hasil pembahasan dengan pemerintah pusat dan provinsi akan dibawa dalam forum konsultasi bersama DPRD Kota Bandung. Keterlibatan legislatif dianggap penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan persetujuan kebijakan fiskal daerah.
Pemkot Bandung juga harus menghitung secara rinci kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Farhan menegaskan kebijakan kesejahteraan pegawai harus tetap memperhatikan keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan publik.
Farhan menyebutkan saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan mendekati 8.000 orang. Angka yang menjadi pertimbangan serius karena setiap kebijakan tambahan tunjangan akan berdampak langsung pada beban anggaran pemerintah daerah.
“Secara keseluruhan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bandung kini telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu. Besarnya struktur kepegawaian membuat pengambilan kebijakan keuangan harus dilakukan secara cermat dan terukur,” ungkapnya.
Farhan menegaskan pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan pembangunan kota.
Namun demikian, ia menekankan pemerintah daerah wajib menjaga kesehatan fiskal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu tekanan belanja rutin pegawai.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semuanya harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPRD supaya kebijakannya aman,” katanya.
Farhan menambahkan pembahasan mengenai skema THR PPPK paruh waktu dapat segera menemukan formulasi terbaik. Keputusan yang diambil nantinya mampu memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah secara jangka panjang.(dsn)





