RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan ujaran kebencian masih menyisakan persoalan mendasar. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), pihak terdakwa mengajukan eksepsi dengan menyoroti kewenangan relatif pengadilan, kualitas saksi, hingga kelengkapan unsur pidana yang dinilai belum terpenuhi.
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa yang dinilai belum layak diperiksa pada tahap materi perkara.
“Eksepsi yang diajukan bukan bertujuan membebaskan klien dari tuduhan pidana, melainkan menguji keabsahan formil dakwaan sebelum masuk ke pembuktian pokok perkara,” ujar Fidelis, Rabu (4/3/2026).
Fidelis menegaskan salah satu poin utama keberatan adalah terkait locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana. Peristiwa yang didalilkan justru berada di Surabaya, bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Alasan jaksa yang menyebut jumlah saksi lebih banyak berada di Bandung tidak sesuai dengan fakta dalam surat dakwaan. Dari keseluruhan saksi yang tercantum, hanya terdapat tiga saksi utama, dua saksi fakta yang berdomisili di Surabaya dan satu saksi pelapor,” katanya.
Selain soal kewenangan pengadilan, Fidelis juga menilai kualitas saksi yang diajukan belum mampu membuktikan perbuatan konkret terdakwa.
“Saksi penangkap maupun para pelapor tidak memberikan keterangan yang menjelaskan secara langsung tindakan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana didakwakan,” jelasnya.
Fidelis menyebut sebagian saksi tidak memiliki relevansi pembuktian terhadap unsur pidana yang dituduhkan. Kuantitas saksi yang diklaim jaksa tidak sejalan dengan kualitas pembuktian dalam berkas perkara.
Keberatan lain yang dianggap paling mendasar adalah tidak diuraikannya akibat hukum dari dugaan tindak pidana. Fidelis menilai dakwaan tidak menjelaskan adanya kekerasan terhadap orang atau kerusakan barang sebagai konsekuensi dari penyebaran ujaran kebencian.
Fidelis mengatakan dalam teori hukum pidana, delik yang didakwakan termasuk kategori delik materil sehingga akibat nyata harus terbukti terjadi. Namun, baik dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi, tidak ditemukan uraian mengenai dampak kekerasan yang timbul akibat perbuatan terdakwa.
Fidelis menambahkan tidak adanya penjelasan mengenai akibat, membuat unsur pidana menjadi tidak lengkap. Berdasarkan pemeriksaan tim kuasa hukum terhadap berkas perkara, tidak ditemukan fakta adanya korban maupun kerusakan yang berkaitan langsung dengan pernyataan terdakwa.
Fidelis menyoroti mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana siber. Alat bukti elektronik harus diuji secara ketat karena memiliki potensi intersepsi atau perubahan oleh pihak lain sehingga keaslian dokumen digital perlu diverifikasi secara forensik.
Fidelis menyatakan dalam berkas perkara tidak ditemukan pemeriksaan mendalam terkait orisinalitas data elektronik, termasuk analisis metadata maupun validasi digital forensik yang memadai.
“Karena itu, apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian materiil, pihaknya akan menghadirkan ahli forensik digital independen guna menguji kelayakan alat bukti elektronik yang diajukan penyidik dan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Fidelis menegaskan pengujian bukan untuk langsung membantah isi bukti, melainkan memastikan apakah dokumen digital yang diajukan benar-benar memenuhi syarat sebagai alat bukti sah dalam perkara pidana siber.
Melalui eksepsi tersebut, Fidelis juga meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menguji kelayakan alat bukti sebelum pemeriksaan materi perkara dilakukan.
“Langkah itu penting agar proses persidangan berjalan sesuai prinsip fair trial,” katanya.
Fidelis pun menjelaskan permohonan yang diajukan bukanlah pembebasan terdakwa secara langsung. Jika dakwaan dinilai batal demi hukum, jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Namun demikian, Fidelis menilai apabila putusan sela menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, jaksa memiliki opsi untuk menghentikan penuntutan apabila kekurangan dalam dakwaan tidak dapat diperbaiki secara hukum.(dsn)





