RADARSUMEDANG.id, SUBANG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang membuka Posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya ).
“Bagi pekerja yang ingin mengadukan perihal THR maka bisa datang ke posko, ataupun langsung mengakses medsos Disnakertrans Subang, “ujar Kepala Disnakertrans Kabupatrn Subang Rona Mairansyah, Rabu ( 4/3/2026).
Sebelumnya, pihak Disnakertrans telah menyebarkan informasi kepada para Human Resources Development (HRD) perusahaan yaitu SE Menaker RI tentang pelaksanaan pemberian.
Informasi sekaligus imbauan percepatan pembayaran THR ini guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran Idulfitri.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri,” kata Rona.
Tidak hanya imbauan, Disnakertrans Subang juga melakukan monitoring ke perusahaan perusahaan yang dinilai riskan melaksanakan pembayaran THR.
Rona menjelaskan bahwa di Kabupaten Subang terdapat 103.065 pekerja yang bekerja di 92 perusahaan skala besar,121 perusahaan menengah dan 88 perusahaan kecil.selain itu terdapat juga 52 perusahaan skala mikro.
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR pada pekerjanya akan dikenakan sanksi sesuai pasal 11 Permenaker nomor 6 tahun 2016,” tegasnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam Peraturan tersebut, Menaker menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR, atau bahkan dibayar dengan cara mencicil.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujarnya. (Anr)





