RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan fokus utama pengumpulan keterangan dan alat bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan laporan dugaan korupsi berasal dari mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY yang diajukan pada tahun 2025. Hingga Kamis (5/3/2026), tim penyelidik masih mendalami laporan dugaan korupsi.
Sricahyawijaya mengungkapkan penanganan perkara masih berada pada fase klarifikasi awal sehingga belum ada pemeriksaan saksi secara formal.
“Kejaksaan baru sebatas meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah pihak terkait untuk memperoleh gambaran awal dugaan peristiwa hukum,” ujar Sricahyawijaya saat ditemui di Media Centre Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (5/3/2026).
Sricahyawijaya menegaskan perbedaan antara permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik belum menetapkan status hukum siapa pun karena proses masih fokus pada pengumpulan informasi awal.
“Permintaan keterangan terhadap pelapor TY telah dilakukan Rabu (4/3). Proses klarifikasi berlangsung cukup panjang, sekitar delapan jam, guna menggali kronologi laporan serta data pendukung yang dimiliki pelapor,” ucap Sricahyawijaya.
Sricahyawijaya menilai proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pengumpulan bukti dinilai menjadi tahapan krusial agar penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel,” katanya.
Sricahyawijaya menyebut penyelidik masih akan memanggil berbagai pihak lain untuk dimintai keterangan, termasuk unsur internal Baznas maupun pihak ahli jika diperlukan. Semua keterangan akan menjadi bahan analisis dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana korupsi.
Sricahyawijaya juga menegaskan belum ada kesimpulan terkait status pelapor sebagai whistleblower. Penilaian baru dapat dilakukan setelah proses penyelidikan rampung dan hasilnya dipaparkan dalam gelar perkara.
“Setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, Kejati Jabar akan menggelar ekspos perkara bersama pimpinan guna menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Sricahyawijaya mengatakan mekanisme hukum pidana, gelar perkara menjadi forum evaluasi internal untuk menilai kecukupan bukti serta arah penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Sejauh ini, pihak Baznas Jawa Barat sendiri belum dimintai keterangan secara resmi karena penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan data awal dari pelapor,” katanya.
Sricahyawijaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama penanganan perkara berlangsung.
Sricahyawijaya juga membuka kemungkinan pemanggilan tambahan terhadap saksi maupun ahli guna memperkuat konstruksi perkara apabila ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi.
“Penanganan dugaan korupsi Baznas Jawa Barat saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan dan belum memasuki proses penyidikan,” ujar Sricahyawijaya.
Sricahyawijaya menegaskan setiap perkembangan lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan mencapai tahapan yang memungkinkan untuk diumumkan secara resmi.(dsn)






