RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang bocah berusia delapan tahun viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa diduga terjadi, 26 Februari 2026 di sekitar masjid saat waktu salat tarawih di kawasan Pasirjati.
Belakangan diketahui lokasi kejadian dan tempat tinggal korban sebenarnya berada di wilayah Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, bukan di Kota Bandung yang awalnya beredar di media sosial. Polisi kini tengah menelusuri kejadian dan berkoordinasi dengan keluarga korban untuk langkah hukum selanjutnya.
Kapolsek Ujungberung, Dadang Gurnadi mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah korban setelah video kejadian beredar luas. Polisi juga telah bertemu dengan korban dan keluarganya guna menggali informasi lebih lanjut terkait insiden.
“TKP masjid dan rumah korban serta rumah anak yang diduga terlibat berada di wilayah Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Dadang menjelaskan korban diketahui berinisial Z berusia delapan tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu terjadi ketika anak pergi untuk menunaikan salat tarawih di masjid dekat rumahnya. Di sela kegiatan ibadah itu, korban diduga menjadi sasaran perundungan oleh beberapa anak lain yang berada di lokasi.
Awalnya kejadian sempat dianggap sebagai candaan biasa di antara anak-anak. Namun setelah video beredar dan kondisi korban diperiksa, keluarga menyadari insiden lebih dari sekadar permainan.
Ayah korban, Dian Rohimat mengaku pertama kali mengetahui kejadian yang menimpa anaknya justru dari tetangga. Saat itu, rekaman video yang memperlihatkan peristiwa sudah lebih dulu beredar di media sosial.
“Awalnya saya hanya menyuruh anak saya pergi salat tarawih. Saya malah tahu kejadian itu dari tetangga karena videonya sudah viral,” ujar Dian.
Setelah mengetahui peristiwa, keluarga mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dian menyebut sempat melakukan mediasi dengan melibatkan pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT hingga RW.
Namun upaya tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, keluarga korban mempertimbangkan langkah hukum agar kasus tersebut mendapat perhatian lebih luas.
Menurut Dian, anak yang diduga terlibat dalam perundungan berasal dari lingkungan sekitar dengan rentang usia yang berbeda. Beberapa di antaranya bahkan disebut lebih tua dari korban, termasuk anak yang sudah duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
“Anak saya sekarang kelas dua SD. Ada yang seusia, tapi ada juga yang lebih besar,” kata Dian.
Dari keterangan keluarga, korban mengalami luka fisik setelah didorong hingga terjatuh ke selokan di sekitar lokasi kejadian. Luka memar sempat muncul di bagian punggung dan kaki kanan.
Meski memar mulai berangsur hilang, korban masih merasakan sakit di kaki hingga kini dan sempat berjalan pincang beberapa waktu setelah kejadian.
Selain luka fisik, dampak psikologis juga dirasakan oleh korban. Dian menuturkan anaknya kini terlihat lebih pendiam dan enggan kembali ke masjid tempat kejadian terjadi.
“Sekarang dia tidak mau lagi ke masjid itu. Kalau ketemu anak-anak lain, kadang langsung pulang ke rumah,” ucapnya.
Dian juga mengungkapkan anaknya sempat tidak berani menceritakan kejadian yang sebenarnya. Korban awalnya hanya mengaku terjatuh karena takut dimarahi orang tuanya.
“Pengakuan baru disampaikan setelah keluarga melihat video yang memperlihatkan kejadian beberapa hari kemudian,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Ujungberung, Dadang Gurnadi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat. Dadang juga menyarankan keluarga korban untuk membuat laporan resmi agar penanganan kasus dapat dilakukan secara hukum.
Dadang menyebut rencana pelaporan akan dilakukan oleh orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Rencananya orang tua korban akan melapor ke PPA Polda Jabar. Kemungkinan dalam waktu dekat,” ujar Dadang.(dsn)





