638 Ribu Guru Madrasah Swasta Diusulkan Dapat Insentif, DPR Minta Pemerintah Hadir Tingkatkan Kesejahteraan

oleh

BERITA SINGKAT

  • 638.000 guru madrasah swasta diusulkan mendapat insentif khusus dari pemerintah.
  • Usulan disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri.
  • Kendala pengangkatan PPPK terbentur UU ASN karena status sekolah swasta.
  • Skema insentif dihitung berdasarkan rasio siswa dan masa bakti guru.
  • Komisi VIII akan kawal agar masuk anggaran Kemenag tahun depan.

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama agar memberikan insentif khusus bagi 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memungkinkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Abidin, pemberian insentif tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah swasta yang selama ini belum tersentuh kebijakan pengangkatan ASN.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut terkendala aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung,” ujar Abidin di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Abidin menawarkan skema pemberian insentif yang dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh jenjang madrasah, mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah hingga Aliyah, serta masa bakti para guru.

“Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif, ditambah nilai berdasarkan lama masa baktinya,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk menghitung secara rinci kebutuhan anggaran yang diperlukan. Ia memperkirakan besaran insentif bisa berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk setiap guru.

Abidin menekankan bahwa skema ini harus didukung oleh data jumlah siswa madrasah yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penyaluran insentif dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal agar skema pemberian insentif tersebut dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.

“Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” tegasnya.

(ant/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.