Pemkab Sumedang Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai Jadi 30 Persen APBD

oleh
ILUSTRASI Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat antre mendapatkan SK Bupati Sumedang sebagai PPPK Paruh Waktu di Lapangan PPS pada awal Desember 2025 lalu.

BERITA SINGKAT

  • Pemkab Sumedang siapkan penyesuaian anggaran menuju batas belanja pegawai 30 persen.
  • Saat ini porsi belanja pegawai masih di angka 37 persen dari APBD.
  • Penurunan TKD sebesar Rp240 miliar memengaruhi rasio belanja pegawai.
  • Pemkab akan terapkan kebijakan minus growth ASN.
  • Rekrutmen hanya sekitar 150 orang dari 751 ASN yang pensiun.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai menyiapkan langkah penyesuaian anggaran guna memenuhi ketentuan nasional terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur agar proporsi belanja pegawai lebih efisien dan tidak membebani anggaran daerah.

“Saat ini porsi belanja pegawai di APBD Sumedang masih berada di angka 37 persen. Padahal sebelumnya kita sudah sempat menyentuh 30 persen,” kata Tuti saat dikonfirmasi Radar Sumedang, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut tidak lepas dari berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat. Tahun ini, Sumedang mengalami penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp240 miliar, yang berdampak pada meningkatnya rasio belanja pegawai secara persentase.

Untuk menekan belanja pegawai, Pemkab Sumedang akan menerapkan kebijakan pengendalian rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) atau minus growth.

“Tahun depan ada 751 pegawai yang pensiun. Namun tidak akan kita rekrut semuanya, kemungkinan hanya sekitar 150 orang,” ujarnya.

Menurut Tuti, langkah ini dilakukan secara bertahap agar dapat mengurangi beban belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

“PPPK tetap akan dipertahankan sesuai perjanjian kerja tahunan. Khusus untuk PPPK paruh waktu akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Kalau masih sesuai ketentuan tentu akan kita pertahankan, yang terpenting bagaimana meningkatkan kinerjanya sekaligus kesejahteraannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendorong efisiensi belanja pegawai serta penataan jumlah ASN di daerah.

“Dengan cara ini, sambil menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat, kita berharap komposisi APBD ke depan tidak didominasi belanja pegawai, melainkan lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.