Seleksi Kepala Sekolah di Sumedang Digelar Terbuka, Ratusan Guru Daftar

oleh
Sejumlah kepala sekolah saat dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Sumedang di PPS beberapa waktu lalu. Saat ini proses seleksi sedang memasuki tahapan tes tulis dan wawancara.(For Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memastikan proses seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui sistem digital.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, mengatakan seleksi tersebut diperuntukkan bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengisi kebutuhan kepala sekolah di jenjang SMP dan SD.

“Untuk jenjang SMP tersedia 10 formasi dengan total 68 pendaftar. Sementara di jenjang SD terdapat 136 formasi dengan jumlah pendaftar mencapai 147 orang,” ujar Eka kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, seluruh guru yang ingin mengikuti seleksi wajib terdaftar terlebih dahulu dalam sistem digital yang disebut KSPS.

Guru yang telah masuk dalam database tersebut akan berstatus sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan berhak mengikuti tahapan seleksi.

“Guru yang mendaftar harus masuk ke dalam database KSPS. Setelah itu baru memiliki hak untuk mengikuti seleksi penugasan kepala sekolah,” ucapnya.

Secara administratif, peserta seleksi harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, dengan pangkat minimal golongan III/c serta berusia di bawah 56 tahun.

Selain itu, setiap BCKS diwajibkan menyusun dan mengumpulkan portofolio sebagai salah satu syarat penilaian.

Tahapan seleksi meliputi penilaian portofolio, tes tulis, hingga wawancara. Hasil dari seluruh tahapan tersebut akan menghasilkan skor akhir yang menjadi dasar penentuan kelayakan calon kepala sekolah.

Selanjutnya, hasil seleksi akan diserahkan kepada tim penilai akhir yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta BKPSDM. Tim ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dan Wakil Bupati.

“Setelah mendapat persetujuan kepala daerah, data calon akan kembali dimasukkan ke dalam sistem untuk diproses oleh BKN. Di sana akan dilakukan validasi ulang. Jika belum memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi atau dinyatakan tidak layak,” terangnya.

Apabila telah lolos verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka akan diterbitkan rekomendasi penugasan bagi calon kepala sekolah yang dinyatakan memenuhi kriteria.

Lebih lanjut, Eka menambahkan bahwa pemanggilan peserta untuk pemberkasan dilakukan secara otomatis melalui platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Meski demikian, proses seleksi ini bersifat tidak memaksa dan sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing guru.

“Ini tidak wajib. Kami memberikan ruang bagi guru yang berminat untuk mengikuti seleksi secara sukarela,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa seleksi kepala sekolah tahun ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dengan sistem terbuka di Kabupaten Sumedang.

“Keunggulannya, proses ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru. Selain itu, seleksi dilakukan secara transparan dengan berbagai jalur rekomendasi, baik dari diri sendiri, usulan kepala sekolah, maupun dari Dinas Pendidikan,” jelas Eka. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.