- Dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus Unpad dan melibatkan oknum guru besar.
- Kasus mencuat setelah pernyataan sikap BEM Kema Unpad beredar di media sosial.
- Polres Sumedang masih melakukan penelusuran dan menunggu laporan resmi korban.
- Unpad menonaktifkan sementara oknum dosen dari seluruh kegiatan akademik.
- Unpad membentuk tim investigasi bersama Satgas PPKS untuk menyelidiki kasus secara objektif.
RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad). Peristiwa tersebut diduga melibatkan salah satu oknum guru besar di kampus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya pernyataan sikap dari akun resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Kema Unpad).
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar.
“Kami masih menelusuri kabar tersebut, untuk kejadian yang diduganya itu seperti apa,” ujar Tanwin, Kamis (16/4).
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila korban melaporkan secara resmi.
“Tentu jika korban melaporkan secara resmi kepada kami, kami akan menindaklanjuti atas kejadian tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara oknum guru besar yang diduga terlibat dari seluruh kegiatan akademik.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus menerima laporan secara lengkap.
“Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, Unpad telah melakukan berbagai penelusuran. Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (16/4).
Selanjutnya, Unpad akan melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas.
“Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai peraturan yang berlaku, dimulai dengan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh,” katanya.
Unpad juga menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran berupa kekerasan seksual.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan sesuai perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” tegas Arief.
Di sisi lain, BEM Kema Unpad dalam pernyataannya menyampaikan keprihatinan mendalam serta solidaritas kepada korban.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, dan tindakan tersebut tidak memiliki tempat di lingkungan kampus,” tulis pernyataan tersebut.
BEM juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Tidak ada toleransi bagi institusi, organisasi, atau individu yang memilih diam, melindungi pelaku, atau menempatkan nama baik di atas keselamatan korban,” lanjutnya.
(gun)





