Oleh: Erik A Kurnia
RADARSUMEDANG.id — Praktik memotong rambut siswa secara paksa—bahkan hingga acak-acakan—masih ditemukan di sejumlah sekolah dan madrasah. Dalihnya klasik: penegakan disiplin. Namun di tengah semangat pendidikan ramah anak dan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), muncul pertanyaan mendasar: apakah praktik ini masih bisa dibenarkan secara hukum dan etika pendidikan?
Secara normatif, guru memang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada peserta didik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau tata tertib. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, proporsional, dan tidak melanggar hak-hak dasar peserta didik. Bentuknya dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau tindakan lain yang bersifat edukatif. Artinya, tidak semua bentuk hukuman dapat dibenarkan, terlebih jika mengandung unsur mempermalukan atau merendahkan martabat siswa.
Masalah muncul ketika tindakan seperti mencukur rambut secara paksa, memotong dengan model tidak jelas, dan dilakukan di depan umum berubah menjadi bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam perspektif hukum, tindakan ini dapat masuk kategori kekerasan fisik maupun psikis. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur larangan tersebut. Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Bahkan, Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, tindakan memotong rambut secara paksa—terlebih dengan cara yang mempermalukan—bukan sekadar pelanggaran etika pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pemaksaan terhadap tubuh siswa tanpa persetujuan dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap hak personal anak. Terlebih jika dilakukan di hadapan teman-temannya, dampak psikologis seperti rasa malu, rendah diri, hingga trauma tidak bisa diabaikan.
Dalam konteks kebijakan pendidikan nasional, pendekatan disiplin semacam ini sejatinya sudah ditinggalkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mendorong penerapan pendidikan ramah anak dan disiplin positif di satuan pendidikan. Pendekatan ini menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan melalui dialog, pembinaan, dan keteladanan, bukan melalui hukuman yang bersifat fisik atau mempermalukan. Sekolah diharapkan menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut.
Jika dikaitkan dengan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), praktik cukur paksa ini bahkan bertentangan secara filosofis. KBC menempatkan cinta sebagai landasan utama dalam proses pendidikan—yakni penghormatan terhadap martabat manusia, empati, dan relasi yang humanis antara guru dan siswa. Dalam kerangka ini, “cinta” bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata yang memanusiakan peserta didik. Memotong rambut siswa secara paksa dan mempermalukannya jelas tidak mencerminkan nilai kasih, melainkan kontrol berbasis rasa takut. Ini menjadi kontradiksi serius antara konsep yang diusung dengan praktik di lapangan.
Lantas, mengapa praktik semacam ini masih bertahan, bahkan di tingkat sekolah dasar atau madrasah? Salah satu penyebabnya adalah warisan pola pendidikan lama yang cenderung militeristik, di mana disiplin ditegakkan melalui hukuman keras. Selain itu, masih rendahnya literasi hukum di kalangan pendidik membuat batas antara sanksi edukatif dan kekerasan menjadi kabur. Tidak sedikit pula yang salah memahami pendidikan karakter sebagai pembentukan sikap melalui tekanan, padahal karakter sejati justru tumbuh dari kesadaran, bukan keterpaksaan.
Kondisi ini menjadi lebih memprihatinkan ketika terjadi pada anak usia sekolah dasar. Pada fase ini, anak berada dalam tahap perkembangan psikologis yang rentan. Tindakan mempermalukan di depan umum dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi sekolah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan itu sendiri.
Sebagai jalan tengah, sekolah tetap dapat menegakkan aturan terkait kerapihan rambut, namun dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Sanksi dapat diberikan secara bertahap melalui teguran, pembinaan personal, serta komunikasi dengan orang tua. Jika diperlukan pemotongan rambut, hal tersebut sebaiknya dilakukan dengan persetujuan siswa dan orang tua serta tetap menjaga kerapihan dan martabat anak. Pendekatan ini tidak hanya sejalan dengan hukum, tetapi juga selaras dengan prinsip pendidikan modern dan nilai-nilai dalam Kurikulum Berbasis Cinta.
Pada akhirnya, praktik memotong rambut siswa secara paksa dan tidak manusiawi mungkin terlihat sebagai persoalan kecil, namun sesungguhnya mencerminkan cara pandang pendidikan yang sudah usang. Di era Kurikulum Berbasis Cinta, disiplin tidak lagi ditegakkan dengan rasa takut, melainkan dibangun melalui kesadaran dan penghormatan. Jika masih ada sekolah yang bertahan dengan cara-cara lama, maka yang perlu dipertanyakan bukan semata perilaku siswa, melainkan sejauh mana sistem pendidikannya telah benar-benar bertransformasi.(*)
*)Penanggungjawab RadarSumedang.id







