Polres Sumedang Bongkar Aksi Perampokan Kurir Ekspedisi, Pelaku Mengaku Polisi dan Wartawan

oleh
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat berbincang dengan korban Curat TSS dihadapan awak media, Kamis 7 April 2026.
BERITA SINGKAT

  • Polres Sumedang mengungkap kasus curat disertai penyekapan dan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi.
  • Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
  • Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Jabar untuk menakut-nakuti korban.
  • Korban diborgol, dilakban, dianiaya, dan dirampas uang serta barang pribadinya.
  • Para tersangka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

SUMEDANG – Polres Sumedang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penyekapan, penganiayaan, dan perampasan yang menimpa seorang kurir ekspedisi berinisial TSS, warga Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DMI (26), RAP (33), KTK (29), dan MSKW (20). Namun satu tersangka berinisial MSKW hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan modus mencari orang yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang. Mereka kemudian mengaku-ngaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Jabar untuk menakut-nakuti korban,” kata Sandityo didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis, 7 Mei 2026.

Sandityo menjelaskan, aksi bermula ketika korban diajak bertemu oleh seseorang berinisial RP di sebuah konter handphone di Dusun Pakemitan.

Saat korban berada di lokasi, tiba-tiba datang sebuah mobil Toyota Rush hitam berisi empat orang pelaku.

“Dua pelaku, yakni DMI dan MSKW, langsung turun dari mobil dan memiting korban dari belakang, lalu memaksa korban masuk ke dalam kendaraan,” ujarnya.

Di dalam mobil, korban kemudian diborgol, matanya ditutup menggunakan lakban, dan dianiaya. Para pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp2,5 juta, telepon genggam, dompet, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Salah seorang pelaku kemudian menyerahkan uang hasil rampasan kepada rekannya di dalam mobil. Korban selanjutnya dibawa berkeliling menggunakan kendaraan tersebut melewati Tol Cimalaka hingga keluar di Tol Paseh.

“Setelah itu korban diturunkan di wilayah Paseh dan ditinggalkan begitu saja,” ucap Sandityo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil yang digunakan para pelaku merupakan kendaraan sewaan. Sebagian uang hasil kejahatan juga sempat digunakan para pelaku untuk membeli makanan, rokok, dan bahan bakar sebelum sisanya dibagi-bagikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp4,15 juta. Selain itu, korban juga mengalami luka sobek di bagian bibir serta luka lecet di bawah mata sebelah kiri akibat penganiayaan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Rush hitam bernomor polisi Z 1158 AV, empat unit telepon genggam, STNK, tas selempang, dompet, borgol warna silver, serta dua benda menyerupai senjata api dalam kondisi rusak.

“Tersangka juga ada yang mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan. Salah satunya RAP yang mengaku sebagai wartawan. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali,” ungkap Sandityo.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para tersangka dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban TSS mengaku hingga kini masih merasa khawatir karena satu pelaku masih buron.

“Saya masih waswas karena masih ada satu pelaku yang belum tertangkap. Tapi saya berterima kasih kepada Polsek Cimalaka dan Polres Sumedang yang sudah menindaklanjuti laporan saya,” sebut dia.

TSS menuturkan, salah satu pelaku diketahui memiliki utang kepadanya dan sempat menyerahkan KTP sebagai jaminan. Melalui seorang teman, ia kemudian diajak bertemu di sebuah konter handphone.

“Tiba-tiba saya dipiting dari belakang, langsung dimasukkan ke mobil. Di dalam mobil saya diborgol, dilakban, lalu dipukul. Tas saya diambil, ada uang gaji, setoran kantor, handphone, dan dompet. Saya disuruh diam dan tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Kapolres Sumedang juga menyerahkan penggantian uang milik korban yang sebelumnya dirampas para pelaku.

“Terima kasih atas tindak lanjut dari kepolisian. Sekarang saya sedikit lebih tenang untuk kembali bekerja,” ucap korban.

(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.