DPRD Sumedang Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Ketahanan Pangan dan Layanan Air Bersih

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Senin (22/6/2026). Selain pengambilan keputusan atas dua raperda tersebut, paripurna juga diisi dengan penyampaian penjelasan Bupati Sumedang mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, SE dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut telah selesai dibahas oleh panitia khusus DPRD dan selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan panitia khusus sebagai bagian dari tahapan pembahasan sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Setelah dilakukan kajian dan meminta tanggapan anggota dewan, rapat paripurna menyepakati kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Setelah kami kaji maka dapat disimpulkan bahwa rapat paripurna DPRD dapat menerima atau menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” papar Sidik Jafar dalam sidang paripurna.

Usai pengambilan keputusan, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menandatangani persetujuan bersama sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengesahan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah potensi ancaman krisis pangan dan perubahan iklim. Sementara perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Medal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sumedang.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menerima penjelasan Bupati Sumedang terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sesuai tata tertib DPRD, dokumen tersebut selanjutnya akan dikaji oleh fraksi-fraksi sebelum disampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.