RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap berjalan meski sejumlah regulasi pendukung masih dalam proses penyempurnaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyo, mengatakan secara administratif tahapan Pilkades telah dimulai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tahapan penyelenggaraan Pilkades.
“Secara tahapan penyelenggaraan, kami sudah memiliki SK Bupati terkait tahapan Pilkades. Namun saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat terkait Peraturan Bupati yang harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Widodo kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Menurut Widodo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sumedang terkait sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru Pilkades. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dicabut atau disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD karena ada perda yang sudah tidak relevan lagi untuk tahapan Pilkades. Perda tersebut akan segera dicabut atau disesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menilai perubahan regulasi Pilkades harus dilakukan secara cermat karena terdapat sejumlah perubahan mendasar dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun. Menurut Asep, kondisi tersebut menuntut pemerintah menyiapkan perangkat regulasi secara maksimal agar Pilkades mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan berintegritas.
“Ada beberapa hal yang berbeda. Masa jabatan kepala desa sekarang menjadi delapan tahun. Artinya, regulasi Pilkades harus disiapkan secara maksimal agar dapat menghasilkan kepala desa yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, kehati-hatian pemerintah dalam menyusun regulasi menjadi salah satu alasan proses penyempurnaan aturan membutuhkan waktu. Menurutnya, Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang layak menjadi kepala desa, tetapi juga menjadi bagian dari proses kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.
“Yang dipimpin adalah masyarakat desa itu sendiri. Apalagi masa jabatannya cukup panjang, sehingga kepala desa yang terpilih harus memiliki kompetensi, pengetahuan, dan kesiapan yang memadai,” tuturnya.
Dari sisi legislasi, DPRD terus berkoordinasi dengan DPMD untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang dapat menjadi percontohan, termasuk dalam penerapan sistem digital melalui e-voting.
Asep menyebutkan, rencana penerapan e-voting dengan satu tempat pemungutan suara (TPS) di setiap kecamatan menjadi salah satu inovasi yang tengah dipersiapkan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Sumedang dalam pengembangan digitalisasi pelayanan publik.
“Kami ingin Pilkades Sumedang menjadi percontohan. Selain adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, juga akan diterapkan sistem e-voting sehingga digitalisasi dapat berjalan dan menjadi bagian dari inovasi daerah,” katanya.
Meski demikian, DPRD mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dipercepat, mulai dari penyempurnaan regulasi, dukungan anggaran, hingga kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Yang paling utama adalah kepastian hukum. Ketika regulasinya sudah jelas, maka pelaksanaan Pilkades akan memiliki landasan yang kuat. Saat ini seluruh proses tersebut masih terus berjalan,” pungkasnya. (jim)





