DPRD Sumedang Dorong Penguatan Syarat Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak

oleh
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sejumlah perwakilan pemerintahan desa yang tergabung dalam APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Sumedang saat menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan beserta Anggota DPRD Sumedang, Kamis (16/7/2026).

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Komisi I DPRD Sumedang memastikan mulai melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pemilihan kepala desa (Pilkades).

Uji publik dilaksanakan di ruang paripurna Gedung DPRD dengan melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumedang yakni Ketua DPRD Sumedang, pimpinan Komisi I DPRD juga jajaran, DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, APDESI ABPEDNAS juga perwakilan masyarakat, Kamis (16/7/2026).

Konsultasi dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai sejauh mana poin-poin penting yang akan dibuat Raperda selaras dengan kehendak masyarakat juga insan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang guna pemilihan kepala desa selanjutnya.

Pada kesempatan itu Ketua Komisi I DPRD Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia dengan lantang meminta para unsur yang hadir memperhatikan poin demi poin Raperda yang akan dibuat.

Sorotan terhadap persyaratan juga mekanisme pencalonan menjadi poin-poin yang dikiritisi. Mengingat, di lapangan banyak ambisi kepala desa petahana yang ingin kembali mencalonkan.

Oleh sebab itu Asep Kurnia meminta semua pihak agar menyepakati poin-poin krusial. Terlebih dalam hal Pilkades Oktober 2026 nanti semua pihak, baik forkopimda Pemda bersama DPRD menginginkan kepala desa yang memiliki kompetensi, integritas, dan mempunyai kapasitas kepemimpinan.

“Kami sepakat perlu dilakukan penguatan terhadap persyaratan calon kepala desa dan mekanisme pencalonan kepala desa, yang kompetensinya kemampuannya dari sisi integritasnya, juga dari sisi kapasitasnya dalam memimpin masyarakat di desa itu sendiri,” kata Asep Kurnia kepada Radar Sumedang.

Karenanya lanjut Politisi Partai Golkar ini, sudah barang tentu desa itu diharapkan akan semakin maju dan sejahtera.

“Alhamdulillah kerjasama Pak Bupati dan DPRD yang bersinergi memerintahkan semua stakeholder terkait, serta alat kelengkapan di Bapemperda betul-betul ngebut menyelesaikan regulasi kaitan dengan Pilkades. Sehingga dari uji publik hari ini pulang dari sini ada gambaran bahwa ternyata dari sisi regulasi Pilkades tidak ada lagi keragu-raguan,” ujarnya.

Kendati demikian sambung Askur (sapaan akrabnya) rencananya raperda ini akan ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2026 mendatang sehingga wajar rasanya jika insan pemerintahan desa mengkritisi beberapa poin terkait dua hal tadi.

“Ada pasal-pasal yang dikritisi oleh sejumlah peserta dan justru itu semakin menguatkan kerja kami di DPRD untuk mempercepat Raperda tentang Pilkades. Justru dengan lahirnya Perda tentang Pilkades yang di percepat oleh Pemda dan DPRD akan membawa kita lebih kondusif juga lebih ada kepastian hukum. Bahkan syarat pencalonan sudah kita uraikan satu per satu bagaimana kalau calon kepala desa itu lebih dari lima atau kurang dari dua,” katanya. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.