Oleh: Naya Sunarya
RADARSUMEDANG.id — Korupsi kepala daerah masih terus berulang meski berbagai upaya pembinaan integritas telah dilakukan pemerintah. Fenomena tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pendekatan moral semata belum cukup untuk mencegah penyimpangan, tanpa diikuti pembenahan sistem yang menutup celah korupsi.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyebut para kepala daerah telah mengikuti retret integritas dan dibekali pemahaman mengenai amanah negara memang patut diapresiasi. Namun, kenyataan menunjukkan masih adanya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, bahkan tidak lama setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut penulis, kondisi itu bukan sekadar ironi, melainkan peringatan bahwa pembinaan karakter harus dibarengi dengan perubahan struktural dalam sistem politik dan pemerintahan.
Persoalan tersebut semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan itu sekaligus menutup wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Keputusan MK tersebut dinilai menegaskan bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah bukan terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada sistem yang mengiringi proses politik hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Semangat pilkada langsung yang lahir dari reformasi bertujuan memberikan kedaulatan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan tingginya biaya politik menjadi persoalan serius.
Biaya pencalonan yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih. Situasi tersebut diperparah dengan ketergantungan kepada penyandang dana yang kemudian berpotensi memengaruhi kebijakan publik.
Di sisi lain, mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD juga dinilai bukan solusi. Mekanisme tersebut justru berpotensi memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik menuju ruang yang lebih tertutup dengan pengawasan masyarakat yang semakin terbatas.
Karena itu, perubahan struktural dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar demokrasi lokal tidak terus melahirkan persoalan yang sama.
Penulis mengusulkan sedikitnya empat langkah pembenahan.
Pertama, reformasi pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye yang realistis, audit laporan keuangan secara terbuka berbasis digital, serta peningkatan bantuan dana publik kepada partai politik dan peserta pemilu agar ketergantungan terhadap donatur dapat dikurangi.
Kedua, pembenahan sistem rekrutmen calon kepala daerah di internal partai politik. Seleksi harus mengutamakan rekam jejak integritas, kapasitas, dan kompetensi, bukan semata kemampuan finansial maupun kedekatan dengan elite partai. Praktik mahar politik juga harus diberantas melalui sanksi yang tegas.
Ketiga, memperkuat sistem pengawasan yang independen. Inspektorat daerah perlu dibebaskan dari intervensi kepala daerah, sementara seluruh dokumen anggaran dan proyek pemerintah harus dapat diakses publik. Integrasi data pengawasan antarlembaga juga penting agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
Keempat, memperkuat penegakan hukum agar memberikan efek jera. Selain pidana penjara, pelaku korupsi perlu dikenai penyitaan seluruh harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya serta larangan menduduki jabatan publik seumur hidup.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah memastikan jalur demokrasi langsung tetap menjadi pilihan konstitusional bangsa. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem demokrasi tersebut tidak lagi menjadi ruang yang subur bagi praktik korupsi.
Mengubah pola pikir memang penting, tetapi membangun sistem yang menutup peluang terjadinya penyimpangan merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditunda.
Sudah saatnya kita membenahi struktur yang selama ini memberi ruang bagi korupsi, demi menjaga amanah rakyat dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih serta menyejahterakan masyarakat.(*)
*)Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan






