Buron 10 Hari, Begal Buruh Pabrik di Majalaya Akhirnya Diringkus Polisi

oleh
Pelaku begal digelandang di Mapolsek Majalaya, Selasa (28/7/2026). (Dok Polsek Majalaya)

RADARSUMEDANG.id, MAJALAYA – Setelah menjadi buronan selama 10 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyerang seorang buruh pabrik di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil ditangkap jajaran kepolisian gabungan, Selasa (28/7). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Majalaya bersama Unit Resmob Polresta Bandung, Unit DF, dan Unit Resmob Polda Jawa Barat.

Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berinisial MA alias Rian berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Laswi, tepatnya di depan Toko Elektronik Sari Mukti, Kecamatan Majalaya.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya pada 18 Juli lalu berhasil kami tangkap. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyatno.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak korban melaporkan kejadian tersebut.

“ Tim gabungan kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tas cokelat milik korban berikut isinya.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Majalaya, Resmob Polresta Bandung, serta Resmob dan Unit DF Polda Jabar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aldi, Selasa (28/7).

Aksi begal tersebut terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 05.20 WIB di Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya. Korban, Endah Lindaeni (47), seorang buruh pabrik asal Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, saat itu berjalan kaki seorang diri sepulang bekerja menuju rumahnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang lalu memiting leher korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya. Korban sempat melakukan perlawanan hingga berhasil melepaskan diri, namun terjadi aksi tarik-menarik yang menyebabkan jari tangan kirinya mengalami luka dan nyeri.

Karena tidak mampu lagi mempertahankan tasnya, korban akhirnya melepaskan genggaman sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas berisi satu unit telepon seluler Vivo Y19s warna silver, uang tunai sekitar Rp250 ribu, celemek, masker, dan perlengkapan kerja lainnya menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Majalaya. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diringkus setelah menjadi buronan selama 10 hari,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, ujar dia tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (kus/den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.