RADARSUMEDANG.id, SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek dan mengamankan seorang tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” ujar Made, Rabu (29/7).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah dengan sistem pemesanan secara tertutup dan memanfaatkan jasa kurir guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Made menegaskan, peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang membahayakan masyarakat karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, ketergantungan, hingga memicu tindak kriminal.
“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Made menambahkan, Satres Narkoba Polresta Bandung akan terus memperkuat pemberantasan jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (kus)






