Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polres Sumedang, Gunakan Kunci T dan Senpi Rakitan
RADARSUMEDANG.ID — Satreskrim Polres Sumedang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari kelompok asal Lampung telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’Ruffi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap enam laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
“Korbannya ada enam orang, pelaku yang berhasil kami amankan sebanyak tujuh orang. Dua pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan saat ini berstatus DPO,” kata Reza didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah saat konferensi pers di Gedung Serbaguna (GSG) Mapolres Sumedang, Senin 3 Oktober 2026.
Adapun enam lokasi kejadian tersebut masing-masing berada di sebuah kantor notaris di Lingkungan Warung Situ, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan pada 30 Juli 2026, Dusun Lembang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan pada 28 Juli, Dusun Gudang dan Dusun Sukasari, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari pada 27 dan 28 Juli, Blok Cipaganti, Dusun Kertasari, Desa Genteng, Kecamatan Sukasari pada 11 Juli, serta Dusun Padahurip, Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel pada 12 Juli 2026.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 18 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Mayoritas merupakan motor matik seperti Honda Beat dan Honda Scoopy, serta satu unit Yamaha XSR 155.
Ia mengungkapkan, para pelaku diketahui telah beraksi di wilayah Sumedang selama kurang lebih dua minggu. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya Kecamatan Pamulihan, Tanjungsari, hingga Kabupaten Garut.
“Modus operandi yang digunakan rata-rata menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kendaraan. Bahkan waktu yang dibutuhkan pelaku untuk membawa kabur motor kurang dari satu menit,” ungkpanya.
Kapolres mengungkapkan, tiga dari tujuh pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena saat penangkapan kedapatan membawa senjata api rakitan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga senjata api rakitan. Berdasarkan pemeriksaan, senjata tersebut belum pernah digunakan saat beraksi di Sumedang, namun diduga digunakan apabila pelaku dalam kondisi terdesak. Untuk penggunaannya di daerah lain masih kami dalami,” ujarnya.
Selain kendaraan hasil curian, polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan di kontrakan para pelaku. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang ke Mapolres Sumedang dengan membawa dokumen kepemilikan resmi guna mencocokkan barang bukti.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Mapolres Sumedang dengan membawa surat-surat kendaraan. Proses pengecekan tidak dipungut biaya,” terangnya.
Kapolres juga menyebutkan, sasaran utama para pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di lokasi terbuka dan mudah dijangkau, terutama Honda Beat, baik keluaran terbaru maupun tahun di bawah 2025.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta menghindari lokasi parkir yang sepi dan mudah diakses pelaku.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang kami analisa, rata-rata kendaraan yang dicuri diparkir di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan lebih selektif memilih lokasi parkir,” jelasnya. (jim)







