RADARSUMEDANG.id, KOTA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang kembali membahas mengenai persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Yang mana bertepatan dengan hari libur, DPMD tetap mengumpulkan perwakilan dari 93 desa dan 26 kecamatan di Aula Tampomas IPP Setda Sumedang pada Minggu (2/8/2026) untuk menggembeleng tentang Perda baru yang baru saja disetujui DPRD Sumedang pada tanggal 28 Juli 2026 kemarin.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyo mengatakan, langkah maraton ini menandai dimulainya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pilkades.
Pasalnya, panitia penyelenggara mengejar tenggat waktu lantaran tahap pendaftaran bakal calon kepala desa resmi bergulir mulai Senin (3/8/2026).
“Kami mohon maaf mengganggu waktu libur Bapak dan Ibu. Namun, kita sedang dikejar waktu. Senin besok tahapan pendaftaran sudah dimulai, sementara nomor registrasi Perda dari Pemprov Jawa Barat baru kami terima Jumat kemarin,” kata Widodo kepada sejumlah awak media.
Lanjut Widodo, Perd baru yang dibuat DPRD atas usulan dari Pemda Sumedang adalah Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pilkades.
“Sejatinya penyusunan regulasi Pilkades ini telah melewati proses panjang dan penuh dinamika. Awalnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Namun, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak Pemkab akhirnya sepakat menetapkan aturan hukum tertinggi di daerah dalam bentuk Perda,” ujarnya.
Oleh karena sambung Widodo, DPMD memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran DPRD Kabupaten Sumedang yang mampu merampungkan pembahasan Perda tersebut hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Yang mana Widodo memaparkan, Perda terbaru ini mengusung sejumlah poin krusial yang merombak aturan main sebelumnya, di antaranya:
Masa jabatan, berubah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Kemudian seleksi bagi pendaftar, manakala di satu desa yang Pilkada lebih dari 5 calon. Maka panitia Pilkades akan mengutamakan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia, alih-alih mengandalkan tes tertulis.
“Termasuk dalam perda ini mengatur mekanisme calon tunggal serta syarat pencalonan bagi perangkat desa, purna ASN, TNI, hingga Polri,” papar Widodo.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia menyampaikan, pihaknya akan tetap mengawal jalannya tahapan Pilkades.
“Iya tanggal 3 besok mulai tahapan pendaftaran untuk para calon kepala desa di 93 desa di 26 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang. Kami dari DPRD Sumedang selalu mengharapkan Pilkades serentak berjalan lancar aman damai dan kondusif. Panitia nya juga harus menjadi pionir panitia yang netral karena sejatinya Pilkades ini tujuannya mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera,” terang Asep Kurnia seraya menambahkan panitia Pilkades ada honornya meskipun tidak besar.
Ia menambahkan, hajat Pilkades serentak merupakan ikhtiar sebagai jalan memberikan yang terbaik bagi desanya untuk menghasilkan kepala desa yang terbaik dengan berkompetisi dipilih oleh masyarakat secara jujur.
“Saya selalu membayangkan nanti ada kepala desa yang tidak bisa tidur khawatir warganya kelaparan karena tidak kebagian bansos, khawatir tidak kebagian rutilahu karena rumahnya hampir roboh. Mungkin inilah yang masyarakat harapkan dari sosok kepala desa yang amanah tidak mementingkan dirinya sendiri. Karena dalam perda jelas mengatur, seorang calon Kepala Desa dirinya juga harus sudah selesai tinggal memakmurkan dan mensejahterakan desanya sendiri,” jelas Asep Kurnia. (jim)







