Oleh: Naya Sunarya
RADARSUMEDANG.id —Belakangan ini, publik kembali disuguhi kabar yang berulang dan melelahkan: Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Satu kepala daerah ditangkap, lalu muncul nama baru, dengan pola yang nyaris sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih berkutat pada penanganan gejala, belum menyentuh akar persoalan.
Saya teringat sebuah analogi sederhana. Memberantas korupsi saat ini ibarat mengobati kerontokan rambut hanya dengan tonik, sampo, atau ramuan herbal yang digunakan dari luar. Perawatan tersebut mungkin memberikan kesan segar dan hasil sementara, tetapi tidak akan menghentikan kerontokan jika penyebab utamanya berasal dari dalam tubuh, seperti gangguan hormon, kekurangan gizi, atau masalah kesehatan lainnya.
Demikian pula dengan pemberantasan korupsi. Penindakan hukum melalui OTT memang penting sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi jika penyebab sistemiknya tidak diperbaiki, praktik korupsi akan terus bermunculan di tempat dan pelaku yang berbeda.
Data yang Perlu Menjadi Alarm
Data menunjukkan bahwa persoalan ini semakin mengkhawatirkan. Hingga akhir Juli 2026, tercatat:
- Sepanjang 2025, lima kepala daerah terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dalam kurun kurang dari delapan bulan pada 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 12 kepala daerah.
- Secara akumulatif, 17 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 telah berhadapan dengan proses hukum tidak lama setelah dilantik.
- Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Sumatera, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara.
- Dalam rentang dua dekade terakhir, Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 500 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Deretan angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan individu, melainkan indikasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan sistem politik.
Biaya Politik yang Tinggi
Salah satu faktor yang kerap menjadi perhatian adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Kontestasi politik membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan dapat mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Situasi tersebut berpotensi melahirkan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan atau memenuhi berbagai kepentingan pendukungnya melalui proyek maupun kebijakan anggaran. Kondisi ini diperparah apabila proses rekrutmen politik lebih menitikberatkan pada kemampuan finansial dibandingkan integritas dan kapasitas calon.
Di sisi lain, besarnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola birokrasi dan anggaran, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Mencari Solusi yang Menyentuh Akar Persoalan
Apabila bangsa ini ingin benar-benar memutus mata rantai korupsi kepala daerah, maka upaya perbaikan tidak cukup berhenti pada penindakan hukum. Reformasi yang lebih mendasar perlu dilakukan melalui beberapa langkah berikut.
Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pemilihan kepala daerah agar biaya politik dapat ditekan. Pembatasan biaya kampanye, penguatan regulasi pendanaan politik, serta penyempurnaan sistem rekrutmen calon menjadi bagian penting dalam agenda reformasi tersebut.
Kedua, memperkuat transparansi pembiayaan politik. Seluruh sumber dan penggunaan dana kampanye perlu diaudit secara independen dan dibuka kepada publik. Dukungan pembiayaan negara terhadap partai politik juga dapat diperkuat untuk mengurangi ketergantungan pada donatur yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketiga, memperkuat sistem pengawasan pemerintahan daerah. Independensi aparat pengawasan internal perlu diperkuat, sementara sistem pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa harus semakin transparan melalui digitalisasi yang dapat ditelusuri secara terbuka.
Keempat, meningkatkan kualitas rekrutmen politik. Partai politik perlu mengedepankan integritas, rekam jejak, dan kompetensi calon melalui proses seleksi yang objektif dan akuntabel, bukan semata-mata berdasarkan popularitas maupun kemampuan finansial.
Kelima, memperluas ruang partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai APBD, proyek pembangunan, serta laporan harta kekayaan pejabat publik akan memperkuat fungsi pengawasan masyarakat dan media sebagai bagian dari kontrol demokrasi.
Penutup
Operasi Tangkap Tangan dan proses hukum tetap merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, langkah tersebut tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal.
Selama penyebab mendasar, seperti tingginya biaya politik, lemahnya sistem rekrutmen politik, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan, belum diperbaiki, maka praktik korupsi akan terus berulang.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, bukan sekadar mengatasi gejalanya. Ibarat mengobati penyakit, kita tidak cukup hanya mengoleskan obat di permukaan, tetapi harus menyembuhkan sumber penyakit hingga ke akarnya. Hanya dengan reformasi yang sistemik dan berkelanjutan, harapan menghadirkan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas dapat benar-benar terwujud.(*)
*)Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan






