RADARSUMEDANG.ID – Ada enam point penting disampaikan Kantor Hukum Aldis Sandhika Counsellors at Law & Defence Counsel mengenai status hukum Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) saat ini. Dalam press release YPS yang dibuat Kuasa Hukum, Aldis Sandhika, Consellors At Law & Defence Counsel, diterima radarsumedang.id, enam point penting itu yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar putusan pertama mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Kedua, menyatakan sah dan berharga Akta Perubahan Yayasan Pangeran Sumedang Nomor 6 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Lia Kumaladewi, SH. Mkn Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung, yang tercatat dalam administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 19 Desember 2023, Nomor AHU-AH.01.06-0044734.
Ketiga, menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat oleh Sdr. I I A, S.H. (in casu Tergugat I), Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024, beserta turunannya yang timbul dari akta a quo. Sedangkan yang keempat, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Point kelima, memerintahkan dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pencabutan/pemcoretan Surat Pengesahan Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024 atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pangeran Sumedang Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024 serta akta turunannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sementara yang terakhir atau point enam, menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini. Press release dimaksud disampaikan Ketua Dewan Pembina YPS, Brigjen TNI (purn) G.R.A. Mustikaningrat, M.A.C.T didampingi Plt Ketua Pengurus YPS, R. A. Garlika Martanegara, M.Si dalam acara jumpa pers di Srimanganti-Keraton Sumedang Larang pada Jumat. 28 Agustus 2026.
Mereka menjelaskan, terhadap gugatan tersebut, pada Kamis, 20 Agustus 2026 telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam Perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2026, pihaknya telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap I I A, S.H., sebagai Tergugat I; A R, sebagai Tergugat II; R D R S, sebagai Tergugat III; dan A H M, sebagai Tergugat IV.
“Sehubungan dengan terbitnya Akta Perubahan Nomor 11 Tahun 2024 yang secara hukum bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Yayasan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Pangeran Sumedang,” pungkasnya.
Dengan telah dijatuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam perkara tersebut, maka Yayasan Pangeran Sumedang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, berhak menjalankan dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan Yayasan Pangeran Sumedang berdasarkan Akta Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, ungkap Mustikaningrat, berdasarkan putusan tersebut, Dewan Pembina yang sebelumnya diberhentikan, yaitu A R, R D R S dan A H M tidak memiliki kewenangan dan tidak berhak untuk menjalankan kepengurusan Yayasan Pangeran Sumedang berdasarkan Akta Nomor 11 Tahun 2024 beserta seluruh turunannya, yang telah dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Untuk itu, dalam waktu dekat akan segera dilakukan langkah-langkah administratif dan hukum yang diperlukan sehubungan dengan pengembalian kesekretariatan Yayasan Pangeran Sumedang kepada Ketua Dewan Pembina, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, serta kepada Ketua Pengurus YPS,” jelasnya.
Dalam acara jumpa pers tersebut turut dihadiri Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS). Ketua YNWPS, R. Luky Djohari Soemawilaga, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga besar YPS.
Kepastian hukum merupakan hal yang selama ini ditunggu, terlebih YPS dan YNWPS sebelumnya telah membuka jalan rekonsiliasi. “Kami sudah mengawali sejak 25 November 2025. Kita sudah sepakat untuk melakukan rekonsiliasi bersama antara YPS dan YNWPS. Jadi, kepastian hukum yang kami tunggu,” sebut Luky.
Pihaknya berharap putusan itu tidak hanya mengakhiri persoalan legalitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi persatuan keluarga besar Pangeran Sumedang. “Tantangan kita ke depan besar dan banyak potensi yang bisa kita optimalisasi. Maka kesatuan dan kerukunan di antara keluarga itu mutlak,” pungkasnya.
Dia menegaskan, YNWPS saat ini sebagai pengelola wakaf Pangeran Aria Soeria Admadja memiliki kepentingan agar pengelolaan wakaf Pangeran Sumedang semakin berkembang, sekaligus menjaga marwah Kesundaan dan nilai-nilai leluhur. “Jangan sampai kendaraan yang kita tumpangi terus diwarnai banyak dinamika. Kita harus menjadikan ini satu kesatuan yang utuh,” tekadnya.
Sehubungan putusan tersebut, konflik internal YPS kini memasuki fase baru. “Kami siap untuk menindaklanjuti rekonsiliasi bersama antara YNWPS dengan YPS. Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dapat terbentuk pengelolaan bersama berdasarkan ketentuan aturan-aturan yang berlaku,” harapnya.
Luky menambahkan, persoalannya bukan lagi sekadar tarik-menarik kepengurusan, tetapi bagaimana putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan hukum serta menjadi dasar untuk membangun kembali kesatuan keluarga besar Pangeran Sumedang. (tri)





