RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di halaman rumah kosong di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, mulai menemui titik terang. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ER (19), yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.
ER diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan warga terkait penemuan jasad bayi pada Sabtu (29/8) malam.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ER mengakui telah membuang bayi yang dilahirkannya. Dugaan motifnya karena ER malu, melahirkan bayi dari hubungannya dengan sang kekasih diluar nikah.
“Pelaku ini mengakui membuang bayi, dikarenakan tidak mempunyai suami dan masih gadis,” kata Tanwin, Senin (31/8).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika warga menemukan jasad bayi di sebuah rumah kosong. Sebelumnya, seorang warga melihat anjing peliharaannya membawa benda yang awalnya dikira bangkai anak kambing.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, benda tersebut ternyata merupakan jasad bayi manusia. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik terang yang mengarah kepada ER. Perempuan tersebut diketahui berada tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi,” ujarnya.
Jasad bayi ditemukan sekitar pukul 19.30 WIB dalam kondisi mengenaskan. Sejumlah bagian tubuh mengalami luka, sedangkan bagian tangan dan kaki sudah tidak ditemukan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial PK yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan ER. Keduanya disebut telah lama berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dalam pemeriksaan awal, ER mengakui perbuatannya. Polisi juga telah meminta keterangan seorang laki-laki berinisial PK yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan ER,” kata Tanwin.
PK diketahui merupakan warga Tasikmalaya. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku berinisial PK merupakan warga Tasikmalaya dan saat ini masih kami mintai keterangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 429 KUHP terhadap ER dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi bayi sebelum jasadnya ditemukan.
Polisi juga berencana melakukan autopsi untuk mengetahui apakah bayi tersebut meninggal sebelum dikuburkan atau masih dalam keadaan hidup ketika dibuang.
“Untuk memastikan apakah bayi ini dikubur masih hidup atau setelah tidak bernyawa, kami tetap akan melakukan autopsi,” ungkap Tanwin.
Sementara itu, terkait hilangnya bagian tangan dan kaki bayi, polisi belum dapat memastikan penyebabnya. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi jasad serta kemungkinan penyebab hilangnya bagian tubuh tersebut.
“Kami belum tahu apakah dimakan atau bagaimana. Untuk sementara, bagian kaki dan tangan sudah tidak ada,” pungkasnya.
Saat ini ER telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan PK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumedang. (gun)






