RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, memasuki tahapan penetapan calon. Panitia Pilkades Mekarbakti menetapkan tiga calon yang berhak dipilih sekaligus melaksanakan pengundian nomor urut dalam rapat pleno di Aula Kantor Desa Mekarbakti. Kamis (3/9).
Ketiga calon tersebut yakni H. Suden Sonjaya yang memperoleh nomor urut 01, H. Dudung Ahmad Dasuki nomor urut 02, dan Koswara nomor urut 03. Selanjutnya, ketiga kandidat akan bersaing memperebutkan kepercayaan masyarakat pada pelaksanaan Pilkades 2026.
Ketua Panitia Pilkades Mekarbakti Muhtar Gunawan mengatakan, penetapan calon merupakan bagian dari tahapan pencalonan setelah panitia menerima pendaftaran dan dilakukan verifikasi, validasi, hingga klarifikasi data para bakal calon.
“Setelah melalui proses verifikasi, validasi dan klarifikasi, akhirnya kami menetapkan siapa saja yang berhak menjadi calon Kepala Desa Mekarbakti. Sekarang semuanya sudah lengkap dan kami kembalikan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya,” kata Muhtar kepada Radar Sumedang.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Mekarbakti tahun ini juga akan menggunakan sistem pemilihan digital atau e-voting. Namun, teknis pelaksanaannya masih menunggu sosialisasi dan arahan lebih lanjut dari DPMD Provinsi Jawa Barat.
“Sumedang tahun ini akan melaksanakan pemilihan digital. Setiap desa diwajibkan memiliki satu TPS digital. Untuk teknisnya masih menunggu sosialisasi khusus dari DPMD Provinsi,” ujarnya.
Menurut Muhtar, kebutuhan sumber daya dan dukungan teknis menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi TPS digital. Mulai perangkat, sumber daya manusia, tempat hingga jaringan internet harus dipastikan memadai.
“Kemungkinan besar pelaksanaannya di area Kantor Desa Mekarbakti karena harus didukung jaringan internet dan sumber daya yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, panitia juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah masjid.
“Setiap ketua DKM mengundang kami secara bergilir. Ini kami manfaatkan untuk menyampaikan tahapan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tutur Muhtar.
Hingga kini, kata ia, data pemilih belum dimutakhirkan. Panitia memperkirakan terdapat sekitar 5.200 pemilih yang akan tersebar di tujuh TPS.
Muhtar berharap seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar dan kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan.
“Harapan kami Pilkades Mekarbakti berjalan sesuai yang diharapkan. Semboyan kami sukses tanpa akses. Yang paling utama tetap persatuan dan kesatuan. Dengan niat baik semua pihak, mudah-mudahan lahir kepala desa yang amanah, mampu melanjutkan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pamulihan Rukmana mengatakan, terdapat empat desa di Kecamatan Pamulihan yang melaksanakan Pilkades dan seluruhnya memasuki tahapan penetapan calon pada hari yang sama.
Rukmana mengapresiasi kerja panitia dan mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan secara teliti. Menurutnya, kesalahan kecil akibat kelalaian dapat mengganggu proses yang telah dipersiapkan selama ini.
“Terima kasih kepada panitia. Jaga kesehatan dan kondisi fisik agar saat hari H nanti dapat menjalankan tugas dengan baik. Harus teliti, jangan sampai perjuangan selama ini dikorbankan dan berbuah tidak baik karena kelalaian,” katanya.
Kepada tiga kandidat, Rukmana juga menyampaikan apresiasi karena telah memiliki keberanian dan niat untuk maju dalam kontestasi Pilkades.
“Saya yakin maksud dan tujuan para calon adalah untuk kemajuan Mekarbakti. Niat semuanya menjadi ibadah. Meski nanti hanya satu yang terpilih, yang belum terpilih harus legowo,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar visi dan misi setiap calon tetap selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Sumedang dan Jawa Barat.
“Visi dan misi calon jangan sampai terlepas dari visi dan misi Kabupaten Sumedang serta Jawa Barat,” katanya.
Pelaksanaan Pilkades Mekarbakti mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tahapan pemilihan dari awal hingga akhir. (tha)






