Ini Dia Tujuh Point Pernyataan Sikap Dikeluarkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang

oleh
oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID PERNYATAAN SIKAP: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang mengeluarkan pernyataan sikap tentang dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan wakil bupati Sumedang serta komitmen pendampingan hukum terhadap yang diduga menjadi korban

RADARSUMEDANG.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang mengeluarkan pernyataan sikap Nomor: 1/PS/Fraksi-PDIP-SMD/IX/2026. Pernyataan sikap dimaksud terkait tentang dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan wakil bupati Sumedang serta komitmen pendampingan hukum terhadap yang diduga menjadi korban.

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, Asep Ronny Hidayat menyebutkan, terdapat tujuh point dalam pernyataan sikap menyikapi berkembangnya isu dimaksud. Selain menyikapi dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Agustus 2026, termasuk pula aksi unjuk rasa yang digelar aliansi mahasiswa dan aktivis perempuan di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumedang pada Kamis, 3 September 2026.

 

Point pertama, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel atas dugaan kasus tersebut. “Kedua, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap semua pihak yang disebut namanya dalam isu ini selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan resmi, dan menegaskan bahwa asas ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak kepada yang diduga menjadi korban atas perlindungan dan keadilan,” sebut Asep dalam keterangan pers-nya yang diterima Radar Sumedang pada Rabu, 9 September 2026.

 

Point ketiga, menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum (bantuan hukum) kepada yang diduga menjadi korban, melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan jaringan advokat dan lembaga bantuan hukum yang relevan, apabila korban dan atau kuasa hukumnya berkenan dan membutuhkan pendampingan tersebut. Pendampingan ini bersifat terbuka, tanpa syarat politik, dan mengutamakan pemulihan serta rasa aman bagi yang diduga menjadi korban.

 

“Keempat, mendesak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang dan penegak hukum untuk mempercepat proses pengusutan secara profesional dan mengumumkan perkembangan penanganannya kepada publik secara berkala. Guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” paparnya.

 

Sedangkan point lima, mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis perempuan di Kabupaten Sumedang untuk terus mengawal proses hukum ini secara damai, tertib, dan konstitusional, serta mengimbau agar penyampaian aspirasi ke depan dilakukan tanpa tindakan anarkistis yang dapat merugikan fasilitas publik maupun kepentingan bersama.

 

Selanjutnya di point enam, menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil sikap politik sesuai kewenangan yang diatur peraturan Undang-undang yang berlaku, akan mempergunakan hak-hak DPRD (interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat).

 

Point terakhir adalah mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara profesional terhadap sumber dan penyebaran pesan berantai berkaitan dengan isu dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

 

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk komitmen Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang terhadap penegakan hukum, perlindungan perempuan, dan pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan,” tutup Asep Ronny. Pernyataan sikap itu ditandatangani ketua fraksi dan Sekretaris Wowo Sutisna pada 4 September 2026.

 

Sebagaimana diberitakan, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membantah tegas tuduhan yang beredar di media sosial dan pesan berantai. Narasi yang beredar menuding Fajar terlibat dalam dugaan pelecehan seksual, penyekapan, hingga penganiayaan terhadap sekretaris pribadinya berinisial R.

 

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, menyebut berbagai tuduhan tersebut sebagai rumor dan gosip yang tidak memiliki landasan sumber yang valid. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

 

Menurut Fajar, isu yang berkembang di ruang digital tersebut merupakan fitnah yang dinilainya sarat dengan muatan serta kepentingan politik. Perbedaan pandangan tersebut membuat persoalan ini tetap menjadi perhatian publik. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.