Tiga Hari Adu Gagasan, Kampanye Pilkades Sumedang Dimulai 22 Oktober

oleh
Panitia Pilkades Raharja memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dibeberapa titik

RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sumedang 2026 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 22, 23 dan 24 Oktober 2026. Setelah itu, tahapan Pilkades memasuki masa tenang.

Ketua Panitia Pilkades Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Iman Nurman, mengatakan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat desa.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Keberadaan Perda tersebut juga tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sumedang.

“Pelaksanaan kampanye paling lama tiga hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 22, 23 dan 24 Oktober 2026,” ujar Iman kepada Radar Sumedang. Kamis (17/09)

Menurut Iman, kampanye harus dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Materi kampanye juga wajib memuat visi dan misi calon apabila terpilih sebagai kepala desa.

“Visi berisi keinginan yang hendak diwujudkan selama masa jabatan kepala desa. Sedangkan misi memuat program-program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, kata ia, kampanye dapat dilakukan melalui sejumlah metode. Di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, media sosial, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, serta pemasangan alat peraga di lokasi kampanye dan tempat lain yang ditentukan panitia.

“Calon juga dapat melaksanakan kegiatan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Panitia Pilkades mengingatkan seluruh calon dan pelaksana kampanye agar menjaga ketertiban serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran selama tahapan kampanye.

“Beberapa larangan di antaranya menghina calon lain maupun seseorang berdasarkan agama, suku, ras dan golongan. Selain itu, peserta kampanye dilarang menghasut atau mengadu domba masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan kekerasan, serta merusak alat peraga kampanye calon lain,” ujarnya.

Selain itu, lanjut ia, Pelaksana kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Calon kepala desa pun dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Termasuk menjanjikan jabatan perangkat desa atau posisi lainnya.

Dalam kegiatan kampanye, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye di lokasi pelanggaran, hingga pembatalan sebagai calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Iman menambahkan, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

APS tidak boleh menampilkan citra diri, nomor urut, ajakan untuk memilih, maupun visi dan misi calon kepala desa.

“Untuk alat peraga sosialisasi, tempat pemasangannya juga dibatasi, yakni di depan posko pemenangan calon atau di tanah pribadi. Tidak diperbolehkan memasangnya di jalan protokol desa,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksanaan kampanye calon kepala desa difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Panitia berharap seluruh calon beserta pendukungnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, seluruh tahapan kampanye Pilkades dapat berlangsung tertib, aman, dan tetap menjaga kondusivitas masyarakat. (tha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.