RADARSUMEDANG.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, menyampaikan kekhawatiran terkait skenario awal penerapan e-voting sebenarnya hanya menyasar satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai sampel di tiap desa.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Komisi I DPRD kini mendiskusikan penerapan sistem elektronik di seluruh TPS yang mencapai 424 titik.
Atang pun menegaskan bahwa pihaknya tidak di menolak digitalisasi. Namun dalam hal ini pemerintah daerah harus memperhitungkan risiko politik dan teknis secara matang.
Yang mana Politisi Senior PDI-P ini membeberkan bahwa perubahan skenario secara mendadak ini langsung memicu persoalan baru antara lain.
Sewa alat membengkak sehingga kebutuhan sewa perangkat elektronik melambung hingga harus menambah anggaran sekitar Rp700 juta di luar unit penyedia.
Dana yang belum siap, APBD Perubahan Kabupaten Sumedang belum mengalokasikan dana khusus untuk pengadaan maupun penyewaan alat tersebut.
Sampai kepada jadwal pencairan yang terlambat, lantaran APBD Perubahan baru bisa cair pada akhir Oktober 2026 setelah melewati evaluasi Pemprov Jabar.
Keterlambatan alokasi dana ini secara otomatis memaksa pemda mengundur eksekusi Pilkades dari jadwal semula.
Karenanya, DPRD menilai penundaan jadwal akibat alasan teknis pemerintah daerah menciptakan standar ganda yang tidak adil. Sebab, saat tahapan pendaftaran berlangsung, panitia tidak memberikan toleransi waktu sedikit pun kepada bakal calon.
“Hari untuk proses pendaftaran calon tidak ada toleransi. Tapi ketika ada keinginan dari pemerintah daerah untuk memundurkan, toleransinya diberikan luar biasa,” beber Atang saat dikonfirmasi disela Musda ke-11 DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (6/10).
Atang menambahkan, pengunduran jadwal ini berpotensi memicu gelombang tuntutan dari para calon yang sebelumnya tidak lolos berkas.
Mereka berpeluang menuntut kesempatan kedua untuk melengkapi persyaratan dengan dalih jadwal pemilihan resmi diperpanjang.
Kekhawatiran ini kian membesar mengingat Peraturan Daerah (Perda) baru yang menjadi payung hukum Pilkades masih menyimpan banyak celah teknis.
DPRD meminta Pemkab Sumedang segera mengambil keputusan bijak agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan kondusif tanpa memicu resistensi masyarakat.
“Kami menyodorkan dua opsi konkret kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang mana Pemprov Jabar mengambil alih penuh pembiayaan dan penyediaan alat e-voting agar jadwal Pilkades tidak bergeser. Kalaupun yang ink tidak bisa, mau tidak mau Pemkab Sumedang tetap menggunakan sistem pemungutan suara konvensional untuk Pilkades kali ini, lalu mempersiapkan e-voting secara menyeluruh pada periode berikutnya,” tukas Atang.
Senada Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menyampaikan peringatan keras saat pada forum ini, pada saat peserta rapat menguliti dan membedah secara mendalam konsep digitalisasi Pilkades yang menyasar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya penerapan teknologi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak boleh merugikan masyarakat.
“Kebijakan yang muncul di tengah jalan seperti ini tidak boleh menyulitkan warga. Karena itu, kami menggelar rapat kerja untuk membedah secara pasti apa manfaat dan keuntungan digitalisasi ini bagi masyarakat,” ujar Asep Kurnia saat dikonfirmasi disela Musda ke-11 DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (6/10).
Askur (sapaan akrabnya) menyoroti lonjakan teknis pelaksanaan yang cukup drastis. Pada aturan awal, pemerintah merencanakan sistem ini di 93 desa dengan pola satu TPS per desa. Namun, skema terbaru justru mendorong penerapan digitalisasi secara masif di sekitar 423 TPS.
Melalui sistem digital tersebut, para pemilih tidak lagi mencoblos kertas suara. Sebagai gantinya, warga hanya perlu menyentuh layar perangkat digital yang telah disiapkan oleh panitia.
Meskipun menawarkan modernisasi, Komisi 1 menilai perubahan metode ini membawa tantangan teknis dan sosial yang jauh lebih besar.
“Ini bukan sekadar urusan coblos lalu sentuh. Ada faktor penting lain seperti sosialisasi ke warga dan jaminan kerahasiaan suara yang wajib terjaga,” ucapnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, DPRD Sumedang menegaskan komitmen untuk mengawal pemungutan suara agar tetap berlangsung pada 28 Oktober 2026 sesuai kesepakatan dalam Keputusan Bupati. Asep pun mengimbau pemerintah daerah tidak coba-coba mengubah jadwal yang sudah menyasar sosialisasi ke publik.
“Sampai hari ini jadwal tetap 28 Oktober. Perubahan jadwal di menit-menit akhir sangat berbahaya dan harus diperhitungkan secara matang karena semua pihak sudah melakukan sosialisasi acuan tanggal tersebut,” katanya. (jim)
For Radar Sumedang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, menyampaikan kekhawatiran terkait skenario awal penerapan e-voting sebenarnya hanya menyasar satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai sampel di tiap desa.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Komisi I DPRD kini mendiskusikan penerapan sistem elektronik di seluruh TPS yang mencapai 424 titik.
Atang pun menegaskan bahwa pihaknya tidak di menolak digitalisasi. Namun dalam hal ini pemerintah daerah harus memperhitungkan risiko politik dan teknis secara matang.
Yang mana Politisi Senior PDI-P ini membeberkan bahwa perubahan skenario secara mendadak ini langsung memicu persoalan baru antara lain.
Sewa alat membengkak sehingga kebutuhan sewa perangkat elektronik melambung hingga harus menambah anggaran sekitar Rp700 juta di luar unit penyedia.
Dana yang belum siap, APBD Perubahan Kabupaten Sumedang belum mengalokasikan dana khusus untuk pengadaan maupun penyewaan alat tersebut.
Sampai kepada jadwal pencairan yang terlambat, lantaran APBD Perubahan baru bisa cair pada akhir Oktober 2026 setelah melewati evaluasi Pemprov Jabar.
Keterlambatan alokasi dana ini secara otomatis memaksa pemda mengundur eksekusi Pilkades dari jadwal semula.
Karenanya, DPRD menilai penundaan jadwal akibat alasan teknis pemerintah daerah menciptakan standar ganda yang tidak adil. Sebab, saat tahapan pendaftaran berlangsung, panitia tidak memberikan toleransi waktu sedikit pun kepada bakal calon.
“Hari untuk proses pendaftaran calon tidak ada toleransi. Tapi ketika ada keinginan dari pemerintah daerah untuk memundurkan, toleransinya diberikan luar biasa,” beber Atang saat dikonfirmasi disela Musda ke-11 DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (6/10).
Atang menambahkan, pengunduran jadwal ini berpotensi memicu gelombang tuntutan dari para calon yang sebelumnya tidak lolos berkas.
Mereka berpeluang menuntut kesempatan kedua untuk melengkapi persyaratan dengan dalih jadwal pemilihan resmi diperpanjang.
Kekhawatiran ini kian membesar mengingat Peraturan Daerah (Perda) baru yang menjadi payung hukum Pilkades masih menyimpan banyak celah teknis.
DPRD meminta Pemkab Sumedang segera mengambil keputusan bijak agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan kondusif tanpa memicu resistensi masyarakat.
“Kami menyodorkan dua opsi konkret kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang mana Pemprov Jabar mengambil alih penuh pembiayaan dan penyediaan alat e-voting agar jadwal Pilkades tidak bergeser. Kalaupun yang ink tidak bisa, mau tidak mau Pemkab Sumedang tetap menggunakan sistem pemungutan suara konvensional untuk Pilkades kali ini, lalu mempersiapkan e-voting secara menyeluruh pada periode berikutnya,” tukas Atang.
Senada Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menyampaikan peringatan keras saat pada forum ini, pada saat peserta rapat menguliti dan membedah secara mendalam konsep digitalisasi Pilkades yang menyasar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya penerapan teknologi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak boleh merugikan masyarakat.
“Kebijakan yang muncul di tengah jalan seperti ini tidak boleh menyulitkan warga. Karena itu, kami menggelar rapat kerja untuk membedah secara pasti apa manfaat dan keuntungan digitalisasi ini bagi masyarakat,” ujar Asep Kurnia saat dikonfirmasi disela Musda ke-11 DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (6/10).
Askur (sapaan akrabnya) menyoroti lonjakan teknis pelaksanaan yang cukup drastis. Pada aturan awal, pemerintah merencanakan sistem ini di 93 desa dengan pola satu TPS per desa. Namun, skema terbaru justru mendorong penerapan digitalisasi secara masif di sekitar 423 TPS.
Melalui sistem digital tersebut, para pemilih tidak lagi mencoblos kertas suara. Sebagai gantinya, warga hanya perlu menyentuh layar perangkat digital yang telah disiapkan oleh panitia.
Meskipun menawarkan modernisasi, Komisi 1 menilai perubahan metode ini membawa tantangan teknis dan sosial yang jauh lebih besar.
“Ini bukan sekadar urusan coblos lalu sentuh. Ada faktor penting lain seperti sosialisasi ke warga dan jaminan kerahasiaan suara yang wajib terjaga,” ucapnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, DPRD Sumedang menegaskan komitmen untuk mengawal pemungutan suara agar tetap berlangsung pada 28 Oktober 2026 sesuai kesepakatan dalam Keputusan Bupati. Asep pun mengimbau pemerintah daerah tidak coba-coba mengubah jadwal yang sudah menyasar sosialisasi ke publik.
“Sampai hari ini jadwal tetap 28 Oktober. Perubahan jadwal di menit-menit akhir sangat berbahaya dan harus diperhitungkan secara matang karena semua pihak sudah melakukan sosialisasi acuan tanggal tersebut,” katanya. (jim)







