Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Perubahan Undang – Undang Pemilu saat ini sedang dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indinesia . Pembahasan tersebut merupakan kewenangan DPR RI dan Pemerintah sebagai pemegang Open Legal Policy yang didasari oleh adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi .
Pemilu adalah pilar utama kedaulatan rakyat. Setiap suara yang dicatat dan dihitung harus dapat dipertanggungjawabkan, terlihat jelas, dan dijamin kerahasiaannya. Seiring kemajuan teknologi, gagasan penggunaan pemungutan suara elektronik atau e-voting kian diperbincangkan luas — dianggap sebagai solusi atas kerumitan, biaya besar, dan waktu lama dalam pelaksanaan pemilu konvensional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mendalam: akuntabilitas sistem, keamanan data, serta kesenjangan kemampuan masyarakat dalam menggunakannya. Pertanyaannya, apakah e-voting benar-benar cocok diterapkan di Indonesia saat ini? Dan bagaimana hubungannya dengan peta pemilu baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi? Serta yang tak kalah penting nya adalah ke mana perginya peran saksi di tengah sistem yang serba digital ini?
Kemudahan dan Harapan di Balik E – Voting
Pendukung penerapan e-voting menawarkan sejumlah keunggulan yang nyata. Pertama, efisiensi. Penghitungan suara dapat berlangsung instan dan otomatis, memangkas waktu rekapitulasi yang biasanya berlangsung berhari-hari bahkan berminggu-minggu dari tingkat TPS hingga nasional. Biaya cetak jutaan surat suara, logistik pengiriman ke pelosok negeri, serta tenaga manusia yang terlibat dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kesalahan hitung dan surat suara tidak sah dapat diminimalisir — pada Pemilu 2024 saja, surat suara tidak sah mencapai 4,2 juta lembar untuk Pemilihan Presiden dan 15,9 juta untuk pemilu legislatif.
Kedua, aksesibilitas. E-voting memudahkan pemilih yang berada jauh dari domisili, termasuk pekerja migran dan pelajar di luar daerah. Jika dirancang dengan tepat, sistem ini juga lebih inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok yang selama ini kesulitan datang ke TPS. Seiring masifnya penetrasi internet di Indonesia yang diperkirakan mendekati 90% pada tahun 2028, masyarakat semakin terbiasa berinteraksi dan bertransaksi secara digital.
Risiko yang Tidak Boleh Diabaikan
Namun kemudahan itu dibarengi risiko yang bersifat sistemik dan berdampak luas. Pihak yang berhati-hati mengingatkan: satu celah keamanan pada sistem terpusat dapat merusak hasil pemilu secara nasional, bukan sekadar di satu TPS. Berbeda dengan surat suara kertas yang dapat diperiksa ulang secara fisik di hadapan saksi dan masyarakat, suara elektronik diproses di balik layar kode program. Jika sistem dapat “diutak-atik” oleh pihak yang memiliki keahlian, maka kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat runtuh sekaligus. Transparansi menjadi taruhan terbesar.
Belum lagi realitas kesenjangan di negeri ini. Tidak semua warga negara memahami teknologi. Di pedesaan, daerah terpencil, serta kelompok lanjut usia, literasi digital masih rendah. Penerapan e-voting secara serentak justru berisiko menyingkirkan warga dari hak pilihnya sendiri. Data menunjukkan masih ada ribuan desa yang belum terjangkau jaringan internet andal. Konektivitas yang tidak merata di kepulauan Indonesia menjadi hambatan nyata yang tidak bisa sekadar diabaikan dengan alasan kemajuan zaman.
Saksi di TPS : Tetap Ada, Tetap Krusial Meski Sistem Berubah di TPS
Sering muncul pertanyaan: jika surat suara sudah berupa digital, apakah kehadiran saksi peserta pemilu masih diperlukan? Jawabannya: sangat diperlukan, bahkan semakin penting.
Secara hukum dan filosofis, saksi adalah perpanjangan tangan peserta pemilu di TPS merupakan mekanisme saling mengawasi yang menjamin hasil pemilu dapat dipercaya oleh semua pihak . Prinsip ini tidak gugur hanya karena media pemungutan suara berubah. Justru sebaliknya: ketika proses penghitungan tidak lagi dapat disaksikan secara langsung mata telanjang melalui tumpukan surat suara, maka peran saksi menjadi penjamin transparansi yang tak tergantikan .
Yang berubah bukanlah keberadaan saksi, melainkan cara kerjanya. Pada sistem konvensional, saksi menyaksikan pembukaan kotak suara dan penghitungan lembar demi lembar surat suara. Pada sistem e-voting, tugas saksi bergeser menjadi: memastikan perangkat dalam keadaan nol/kosong sebelum pemungutan dimulai; memantau daftar hadir dan proses pemberian suara; menyaksikan penutupan sistem; serta mencocokkan angka hasil yang muncul di layar dengan hasil cetak yang dikeluarkan perangkat . Saksi berhak menerima salinan hasil tersebut, menandatanganinya, dan menyampaikan keberatan jika ditemukan ketidaksesuaian sama seperti pada pemilu konvensional .
Syarat mutlaknya: sistem e-voting harus didesain sedemikian rupa sehingga hasil dapat diverifikasi secara mandiri oleh saksi yang awam sekalipun, melalui tampilan yang jelas dan cetak hasil yang sah. Jika tidak, maka transparansi pemilu hanya menjadi janji yang tidak dapat dibuktikan.
Konteks Peta Pemilu Baru : Peluang untuk Bertahap
Pembahasan e-voting ini menjadi semakin relevan seiring dengan perubahan jadwal pemilu hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. MK memutuskan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah secara permanen: Pemilu Nasional tetap berjalan pada 2029, sedangkan Pilkada serentak tidak lagi digelar pada 2027, melainkan digeser ke kisaran 2031 — jeda minimal dua tahun setelah pelantikan pejabat nasional. Pilkada 2027 hanya akan diisi oleh pilkada susulan di daerah tertentu saja.
Pemisahan jadwal ini justru memberikan jeda waktu yang berharga. Tidak ada lagi tekanan untuk mempersiapkan sistem baru dalam waktu singkat. Kita memiliki waktu sekitar 4–5 tahun untuk menguji coba, menyempurnakan, dan memastikan sistem e-voting benar-benar siap sebelum mungkin diterapkan secara luas — termasuk menyusun tata cara kehadiran dan kewenangan saksi di dalamnya. RUU Pemilu Digital yang telah disahkan juga mengamanatkan penerapan secara bertahap, dimulai dari uji coba terbatas, dan Pilkada 2027 bisa menjadi momen uji coba yang terukur di daerah-daerah yang sudah siap infrastruktur dan literasi digitalnya tinggi.
Jalan Tengah : Bertahap, Terukur , dan Tetap Inklusif
Penerapan e-voting bukan soal “pakai atau tidak pakai”, melainkan kapan, di mana, dan dengan pengamanan apa. Pendekatan yang paling realistis dan bertanggung jawab adalah penerapan berjenjang: dari tingkat desa, lalu kota/kabupaten, hingga provinsi — bukan langsung serentak nasional.
Sistem hibrida atau paralel patut dipertahankan sebagai jaring pengaman: tetap sediakan TPS konvensional bagi warga yang belum mampu atau tidak ingin menggunakan sistem elektronik. Tidak boleh ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena belum menguasai teknologi.
Sebelum diterapkan secara luas, ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Keamanan dan transparansi sistem — kode sumber harus dapat diaudit oleh pihak independen dan dipercaya semua pihak;
- Mekanisme verifikasi yang dapat diakses saksi — hasil harus dapat diverifikasi langsung di TPS melalui tampilan dan cetak hasil yang jelas;
- Infrastruktur merata — jaringan internet andal hingga ke pelosok;
- Edukasi pemilih dan saksi secara masif — bukan sehari dua hari, tapi bertahun-tahun;
- Regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan dapat diakses masyarakat.
Penutup
E-voting bukan musuh demokrasi, tetapi juga bukan obat ajaib yang bisa langsung diterapkan tanpa risiko. Ia menawarkan efisiensi, namun membawa risiko kesalahan dan kecurangan berskala besar yang tidak boleh diremehkan. Di tengah ketimpangan infrastruktur dan literasi digital yang belum merata di Indonesia, penerapan serentak secara nasional saat ini belum bijaksana.
Yang terpenting adalah: kemajuan teknologi pemilu tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi. Surat suara boleh berubah dari kertas menjadi digital, tetapi hak rakyat untuk menyaksikan, memverifikasi, dan mempercayai hasil pemilu melalui saksi maupun pengawasan langsung , tidak boleh dikurangi sedikit pun.
Pemisahan jadwal pemilu hasil putusan MK memberikan kita waktu yang berharga , bukan untuk menunda kemajuan, melainkan mempersiapkan dengan matang. Tujuannya satu: sistem pemilu yang efisien, namun tetap dapat dipercaya, transparan, dan tidak meminggirkan siapa pun. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemilu bukan seberapa canggih teknologinya, melainkan seberapa yakin rakyat percaya bahwa suaranya dihitung dengan benar.(*)
*)Warga Sumedang, Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan






