Dolar AS Palsu hingga Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sumedang

oleh
Dolar AS Palsu hingga Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sumedang

RADARSUMEDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan sebanyak 300 lembar uang palsu dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dihancurkan dan dipotong bersama sejumlah barang bukti dari perkara pidana lainnya.

Uang palsu tersebut terdiri dari satu plastik berisi 300 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat edisi keluaran 2019. Karena merupakan uang palsu, nilainya tidak dapat dikonversikan ke rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Kasi Barang Bukti Kejari Sumedang, Liberty Saur Martuah Purba, S.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Juni hingga September 2026.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Sumedang, Senin (12/10/2026), terhadap barang bukti dari sejumlah perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Liberty menjelaskan, perkara uang palsu dolar Amerika Serikat tersebut berasal dari penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Meski tidak ditangani oleh Polres Sumedang, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Sumedang karena lokasi tindak pidananya berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

Selain uang palsu, Kejari Sumedang juga memusnahkan barang bukti dari 39 perkara narkotika, narkotika sintetis, dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi sabu seberat total 201,3057 gram dari 14 perkara serta tembakau sintetis seberat 154,8437 gram dari lima perkara.

Sementara itu, dari 20 perkara obat-obatan terlarang, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 227 butir alprazolam, 4.364 butir tramadol, 2.052 butir trihexyphenidyl, 41 butir clonazepam, 20 butir methylphenidate, serta 424 butir hexymer.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari 28 perkara lainnya, berupa senjata tajam, telepon genggam, jaket, tas, plastik, dan sejumlah barang lain yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Liberty Martuah.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi disimpan dan dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. (jim)

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejari, Polres Sumedang, BNN, Pengadilan Negeri dan Pemda Kabupaten Sumedang. Tampak uang palsu satu gepok dihancurkan dengan cara dibakar di Kantor Kejari Sumedang, Senin 12 Oktober 2026.(Panji/Radar Sumedang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.