RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bergerak menindaklanjuti kabar dugaan kekerasan terhadap seorang siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 (SRT 1) Sumedang yang viral di media sosial. Dugaan tersebut kini masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi dengan melibatkan pihak sekolah serta keluarga siswa.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah, didampingi Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dadan, mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan dan komunikasi awal ke Sekolah Rakyat pada Jumat (23/10).
Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di sejumlah akun media sosial sejak Kamis (22/10).
“Informasi yang beredar masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi. Karena itu, kami melakukan komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh keterangan awal sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut,” papar Ekki.
Berdasarkan keterangan awal pihak sekolah, D merupakan siswa kelas V asal Kota Tasikmalaya yang mulai mengikuti kegiatan pembelajaran di SRT 1 Sumedang pada Juli 2026.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa sebelum meninggalkan lingkungan sekolah, D beberapa kali mengungkapkan keinginannya untuk pulang. Siswa tersebut disebut merasa kurang betah karena tidak leluasa dan jauh dari kakek-nenek yang selama ini mengasuhnya,” terangnya.
Pada 5 Oktober 2026, D kembali menyampaikan keinginan untuk pulang. Pihak sekolah mengaku telah berupaya memberikan motivasi agar siswa tersebut tetap mengikuti pembelajaran.
Dua hari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2026, petugas keamanan melaporkan bahwa D meninggalkan lingkungan sekolah tanpa pemberitahuan. Tim sekolah kemudian melakukan pencarian dan menemukan D di rumah seorang warga yang menjabat sebagai ketua RT setempat.
Menurut keterangan pihak sekolah, D sempat meminjam telepon genggam ketua RT untuk menghubungi ibunya dan menyampaikan keinginan pulang ke Tasikmalaya.
Karena keinginan tersebut tetap disampaikan, pihak sekolah akhirnya memberikan izin. D kemudian dijemput oleh kakek-neneknya pada 8 Oktober 2026.
“Pihak sekolah menyatakan kondisi D saat dijemput terlihat sehat. Mereka juga mengaku tidak melihat luka yang menyerupai bekas sundutan rokok sebagaimana tampak dalam foto yang beredar di media sosial,” katanya lagi.
Belum Bertemu Langsung dengan Siswa
Upaya mengetahui kondisi D berlanjut pada 15 Oktober 2026. Tim Sekolah Rakyat mendatangi Tasikmalaya, tetapi belum berhasil bertemu langsung dengan siswa tersebut.
Setelah memperoleh izin dari ibu D, tim bertemu dengan pihak keluarga yang saat itu diwakili seorang advokat yang merupakan rekan ibu siswa. Namun, pertemuan tersebut belum tuntas karena advokat yang mewakili keluarga memiliki keperluan lain yang tidak dapat ditunda.
Pemkab Sumedang menegaskan, informasi mengenai dugaan kekerasan, termasuk dugaan penyundutan rokok dan penggundulan rambut, belum dapat disimpulkan kebenarannya. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara tepat.
“Sebagai tindak lanjut, DPPKBP3A bersama Dinas Sosial Kabupaten Sumedang akan melanjutkan koordinasi dan pendampingan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing,” tandasnya.
Salah satu agenda yang direncanakan ialah pertemuan antara pihak SRT 1 Sumedang dan keluarga D pada Sabtu (24/10). Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sekaligus mengonfirmasi kondisi yang dialami siswa.
Langkah tersebut sejalan dengan tugas DPPKBP3A dalam pencegahan kekerasan terhadap anak serta peran Dinas Sosial dalam memfasilitasi perlindungan korban tindak kekerasan.
Pemkab Sumedang juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak di seluruh satuan pendidikan.
“Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kerahasiaan identitas dan informasi pribadi anak juga harus dijaga demi melindungi hak serta kondisi psikologisnya,” pintanya.
Masyarakat yang mengetahui kondisi yang berpotensi membahayakan anak atau membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 112 atau kanal pengaduan kekerasan 089677266667 (Ceu Dudu/Ceurita Dunia Pengaduan).
Pemkab berharap proses klarifikasi dapat berjalan menyeluruh sehingga persoalan ini menjadi terang dan keselamatan serta pemenuhan hak anak tetap menjadi prioritas.(jim)





