Lebih dari Sekadar Sosialisasi, Integritas dan Sistem Pengawasan Jadi Kunci Cegah Korupsi di Desa

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya*

RADARSUMEDANG.id — Musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung di berbagai daerah menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa pemerintahan desa merupakan tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Di tangan kepala desa, anggaran dikelola, program direncanakan, dan pelayanan publik dijalankan.

Namun, berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan desa menunjukkan bahwa menjaga integritas pengelolaan keuangan desa bukan perkara mudah.

Selama ini, pemerintah daerah kerap mengandalkan sosialisasi peraturan sebagai upaya pencegahan. Inspektorat, aparat pengawas internal, dan aparat penegak hukum juga berperan memberikan pemahaman mengenai aturan. Namun, sosialisasi saja tidak cukup.

Diperlukan dua hal yang berjalan beriringan, yakni sistem pengawasan yang saling mengunci untuk mempersempit celah penyimpangan serta integritas yang kokoh sebagai benteng terakhir bagi setiap pengelola pemerintahan desa.

Mengapa Korupsi Bisa Terjadi di Desa?

Kasus-kasus yang muncul menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Pertama, kekuasaan yang terlalu terpusat. Kepala desa memiliki kewenangan luas dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang memadai, kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Kedua, fungsi pengawasan internal yang belum optimal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjadi mitra pengawas yang kritis, bukan sekadar pihak yang memberikan persetujuan administratif.

Ketiga, keterbukaan informasi yang terbatas. Masyarakat sering kesulitan mengakses rincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat menilai kewajaran penggunaan dana desa.

Keempat, pengawasan yang terlambat. Pemeriksaan yang baru dilakukan setelah anggaran digunakan membuat potensi penyimpangan sulit dicegah sejak awal.

Kelima, melemahnya integritas. Ketika berhadapan dengan anggaran besar dan pengawasan yang minim, nilai kejujuran dan amanah menjadi benteng terakhir. Jika benteng ini rapuh, aturan seketat apa pun berpotensi disiasati.

Membangun Sistem yang Saling Mengunci

Sistem yang baik bukan sekadar melarang kecurangan, melainkan mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.

Pembagian kewenangan harus dilakukan secara tegas. Kepala desa, sekretaris desa, pengelola keuangan, dan pelaksana kegiatan harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan dengan mekanisme saling memeriksa. Keputusan strategis, termasuk penetapan dan perubahan APBDes, perlu dibahas melalui mekanisme musyawarah sesuai peraturan.

Keterbukaan informasi juga harus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, peruntukan, realisasi, dan lokasi kegiatan. Informasi dapat disampaikan melalui papan pengumuman maupun media digital dengan bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, hak warga untuk bertanya dan memperoleh penjelasan perlu dijamin melalui mekanisme pelayanan informasi yang jelas.

Pengawasan pun tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan dari tingkat kabupaten. BPD perlu menjalankan fungsi pengawasan secara berkala, sementara partisipasi masyarakat dapat diperkuat melalui forum musyawarah desa untuk menampung masukan dan keluhan.

Inspektorat kabupaten juga dapat menerapkan pemeriksaan berbasis risiko, terutama terhadap desa yang memiliki temuan berulang. Pemanfaatan sistem peringatan dini berbasis data menjadi langkah penting untuk mendeteksi ketidakwajaran anggaran sedini mungkin.

Pendampingan berkelanjutan bagi kepala desa juga diperlukan. Kekeliruan prosedur akibat keterbatasan pemahaman dapat berkembang menjadi persoalan serius jika tidak segera diperbaiki. Karena itu, pendampingan sejak awal masa jabatan akan lebih efektif dibandingkan sosialisasi yang hanya dilakukan sesekali.

Integritas sebagai Benteng Terakhir

Sebagus apa pun sistem yang dibangun, pelaksanaannya tetap bergantung pada manusia. Aturan dapat disiasati dan pengawasan bisa dihindari apabila seseorang memang berniat melakukan penyimpangan.

Di sinilah integritas berperan. Integritas bukan sekadar tidak mengambil uang negara, melainkan kesesuaian antara nilai, perkataan, dan perbuatan.

Bagi kepala desa, integritas berarti menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok. Integritas juga menuntut keberanian menghindari konflik kepentingan dan mengakui keterbatasan diri daripada memaksakan kehendak.

Momentum Pilkades dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen tersebut. Dialog terbuka mengenai amanah dan konsekuensi hukum, keterbukaan informasi kekayaan sesuai ketentuan, serta penandatanganan pakta integritas yang diketahui masyarakat dapat menjadi pengingat atas tanggung jawab seorang pemimpin.

Komitmen itu tidak boleh berhenti pada seremoni pelantikan. Evaluasi dan penguatan pakta integritas perlu dilakukan secara berkala agar tetap menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan.

Budaya kejujuran juga harus ditumbuhkan melalui pendekatan sosial, budaya, dan agama yang hidup di masyarakat. Tokoh agama, tokoh adat, serta sesama pemimpin desa dapat berperan mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah warga yang harus dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, apresiasi perlu diberikan kepada desa yang konsisten menerapkan tata kelola bersih, transparan, dan partisipatif. Penghargaan bagi desa berintegritas dapat menjadi motivasi positif bagi pemimpin lainnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Sistem dan Integritas Harus Berjalan Bersama

Ada ungkapan yang menyebutkan bahwa sistem menciptakan kesulitan untuk berbuat salah, sedangkan integritas menciptakan kemauan untuk tidak melakukannya.

Keduanya tidak dapat berdiri sendiri. Sistem yang lemah akan terus menguji keteguhan seseorang. Sebaliknya, tanpa integritas, mekanisme pengawasan sekuat apa pun berpotensi ditembus.

Karena itu, menyambut kepala desa baru bukan sekadar pergantian pemimpin. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperbarui komitmen membangun pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan berintegritas.

Ketika sistem pengawasan berjalan efektif dan kejujuran tumbuh dari dalam diri setiap pengelola pemerintahan, amanah masyarakat akan lebih terjaga.(*)

*)Warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, dan Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.