DPMD Sumedang Tetapkan Pilkades Susulan Desa Cimanintin

oleh
Camat Jatinunggal, Nurhayat juga Kepala DPMD Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan saat menyampaikan keputusan Pilkades susulan kepada warga Desa Cimanintin, Senin (2/11).(For Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id — Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan telah menetapkan gelaran Pilkades susulan di Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal.

Keputusan itu diambil setelah adanya aspirasi warga desa setempat akan digelar kembali Pilkades dan sepakat mengikuti mekanisme pemungutan suara secara digital.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, hari pemungutan suara untuk Desa Cimanintin dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 November 2026.

“Jadi sudah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang yang menjadi payung hukum dimulainya kembali seluruh tahapan kontestasi tingkat desa tersebut. Adapun rangkaian tahapan Pilkades Cimanintin telah bergulir sejak hari Senin kemarin (2/11/2026).

Widodo menjelaskan tahapan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan pada 2–3 November, yang kemudian disusul dengan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Setelah proses pendaftaran, tahapan berikutnya akan diisi dengan bimbingan teknis (bimtek) bagi operator, panitia Pilkades, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rangkaian dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masa kampanye, sebelum akhirnya bermuara pada hari pencoblosan,” ucap Widodo.

Adapun dikarenakan Pilkades Cimanintin merupakan pemilihan susulan yang hanya melibatkan satu desa. Maka pelaksanaan bimtek dan koordinasi teknis cukup dipusatkan di tingkat desa saja.

Alhasil sambung Widodo, rencana pelaksanaan Pilkades ini disambut antusias oleh warga Desa Cimanintin. Terlebih Kehadiran kepala desa definitif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan dan percepatan pembangunan di tingkat tapak.

“Alhamdulillah masyarakat menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bupati Sumedang yang mengakomodasi permohonan pelaksanaan Pilkades tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, kontestasi politik di Desa Cimanintin sempat tertunda akibat dinamika pada tahap verifikasi awal.

Pasalnya oada tanggal 5 September 2026 lalu, empat pendaftar yakni Herawati, Idar Darsiti, Ade Tedi Setiadi, dan Herlan Wiarna dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Alhasil, gelaran Pilkades di desa tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam gelombang serentak 28 Oktober 2026.

Kini, dengan terbitnya keputusan baru dari Bupati Sumedang, DPMD mengintensifkan pengawasan agar seluruh prosedur berjalan ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Widodo berharap seluruh tahapan dapat terlewati tanpa hambatan, para pendaftar mampu memenuhi kualifikasi administratif, dan warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara optimal.

“Harapan kami, Pilkades Cimanintin berjalan kondusif, jujur, dan adil. Semoga seluruh proses ini melahirkan pemimpin yang legitimate sesuai aspirasi masyarakat,” katanya. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.