Permudah Warga, Askur Dorong Layanan Cetak e-KTP di Kecamatan

oleh
Ketua Komisi I DPRD Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia.(For Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, kembali mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang untuk memperluas transformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke tingkat kecamatan.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang hingga kini masih terpusat di kantor Disdukcapil.

Menurutnya, pelayanan tersebut perlu segera dikaji agar masyarakat bisa mendapatkan kemudahan tanpa harus selalu datang ke pusat pemerintahan kabupaten.

Ia mengatakan, persoalan administrasi kependudukan masih menjadi salah satu keluhan yang cukup sering diterima anggota DPRD ketika melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat.

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Askur ini menilai, semakin dekat pelayanan pemerintah dengan masyarakat, maka semakin kecil pula biaya dan waktu yang harus dikeluarkan warga. Kondisi tersebut pada akhirnya akan berdampak terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik.

“Untuk pencetakan e-KTP, coba segera dikaji kembali apakah memungkinkan dilakukan di kecamatan. Karena sejauh ini, baru pencetakan Kartu Keluarga (KK) yang sudah bisa dilayani di kecamatan. Pencetakan e-KTP ini perlu segera kita kaji supaya pelayanannya semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Askur, terdapat dua alternatif yang bisa dipertimbangkan Disdukcapil untuk merealisasikan pelayanan tersebut. Pertama, dengan menempatkan petugas Disdukcapil di setiap kecamatan. Kedua, membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih optimal.

Dengan pola tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP.

“Polanya ada dua, bisa menempatkan karyawan Disdukcapil di kecamatan atau membentuk UPTD di setiap kecamatan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih lengkap, termasuk pencetakan e-KTP di kantor kecamatan,” jelasnya.

Selain persoalan pencetakan dokumen, Askur juga menyoroti masih adanya masyarakat yang mengalami kendala status data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data e-KTP yang dinyatakan tidak aktif. Persoalan tersebut kerap menghambat masyarakat ketika mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan hingga pelayanan publik lainnya.

Ia menjelaskan, kendala NIK tidak aktif bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya persoalan pada sistem yang digunakan pihak pengguna layanan, seperti perbankan, maupun kendala sinkronisasi data dan jaringan pada pusat data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sering kita mendengar masyarakat mengeluhkan, Pak, KTP saya tidak aktif atau NIK saya tidak aktif. Padahal, ketika difasilitasi Disdukcapil, biasanya bisa segera diatasi. Ada dua faktor, pertama dari pengguna, biasanya pihak perbankan, dan kedua memang kendala pada pusat data atau server di Kemendagri. Namun, melalui fasilitasi Disdukcapil, persoalan tersebut biasanya bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Askur mengapresiasi inovasi Disdukcapil yang telah memungkinkan pelayanan pencetakan Kartu Keluarga dilakukan di kantor kecamatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kemajuan dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Hanya saja, ia berharap kemudahan serupa dapat segera diterapkan untuk pencetakan e-KTP. Terlebih, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kecamatan dengan jarak cukup jauh dari pusat kota, akses pelayanan yang lebih dekat tentu akan sangat membantu.

Ia menambahkan, penguatan pelayanan Adminduk di tingkat kecamatan juga berpotensi mengurangi kepadatan antrean di kantor Disdukcapil.

Politisi Partai Golkar ini meyakiniz ,pembagian kewenangan dan dukungan sarana prasarana yang memadai, pelayanan bisa lebih merata serta tidak menumpuk di satu lokasi.

Karena itu, Askur berharap Disdukcapil dapat mulai mengkaji aspek teknis, kesiapan sumber daya manusia, hingga kebutuhan peralatan pencetakan e-KTP di kecamatan.

Dengan demikian, transformasi pelayanan Adminduk tidak hanya berhenti pada kemudahan pengurusan KK, tetapi juga mencakup dokumen kependudukan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

“Prinsipnya, semakin dekat pelayanan dengan masyarakat, semakin murah biaya yang dikeluarkan dan semakin puas masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Jangan sampai masyarakat harus selalu datang ke kantor kabupaten untuk mendapatkan pelayanan yang sebenarnya bisa didekatkan ke kecamatan,” pungkasnya. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.